MALANG, Polri sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian , sangat jelas TUPOKSInya , Tugas Pokok dan Fungsi , selain melayani masyarakat, melindungi, mengayomi , juga melakukan penegakkan hukum, Polri adalah sipil yang dipersenjatai , Polri sebagai bagian dari salah satu penegak hukum adalah alat negara .
Anggota Polri sebagai ASN ( aparatur sipil negara ) tindakan ASN diatur juga dalam UU No 20 Tahun 2023 Tetang ASN , Rastra SEWAKOTTAMA,TRIBRATA, Ksatria penjaga negeri ,setia terhadap bangsa dan negara , tidak boleh anggota Polri , berbuat diluar aturan undang undang , karena negara ini adalah negara hukum ,” Ujar Didi Sungkono .
UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pidana Korupsi , sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang TIPIKOR, jelas sanksi hukumnya , namun apakah Polri bisa transparan dalam menegakkan hukum ke anggota ya ? Karena masyarakat diperlakukan secara tidak adil, oknum tersebut secara masif,terselubung, meminta sejumlah uang untuk ” penerbitan BPKB baru ( pendaftaran kendaraan baru ) oknum polisi melakukan kejahatan secara masif,mafia, dilaporkan ke polisi , ” kita tunggu saja hasilnya ,” Ujar Didi
Pengamat hukum asal Surabaya Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., kepada awak media mengatakan, ” Memang benar, masyarakat bernama IJL melaporkan 3 ( Tiga ) Oknum Polisi Satlantas Polres Kabupaten Malang , mereka semua berdinas di Samsat Kabupaten Malang , modus operandi mereka bertiga melakukan tindakan diluar koridor undang undang , mereka bertiga melakukan pungutan liar bernilai jutaan untuk setiap pendaftaran kendaraan baru.
tidak main main, dengan alasan dana ” KOMANDO” ini harus dibongkar sampai ke akar akarnya , kemana uang tersebut didistribusikan ? ” Ujar Didi Sungkono
Perlu masyarakat ketahui peristiwa ini bermula dari ” penerbitan BPKB untuk kendaraan baru , sekira bulan April 2026 IJL ( PELAPOR ) menuturkan, ” Saya dimintai uang senilai 5.325.000 oleh Eko anggota SATLANTAS Polres Kabupaten Malang yang berdinas diSAMSAT, selain BBN 1 ( biaya balik nama ke satu ) dan pembayaran cetak BPKB, STNK, dan Plat nomor , saya diwajibkan membayar 4.325 .000., ( dana KOMANDO ) karena mobil yang saya urus ini jenis truk tronton built up ,maka ada tambahan lagi 1 juta rupiah, bukan itu saja, saya juga diwajibkan membayar 500 ribu dengan alasan untuk percepatan penerbitan BPKB, ( kalau tidak dibayar maka BPKB baru diberikan ke saya 3 bulan setelah STNK tercetak ) ,” Ujar IJL kepada awak media
Lebih jauh IJL menambahkan, ” Pada tanggal 12 Juni 2026 saya ini berniat mengambil BPKB ,oleh Eko diarahkan ke AFIF anggota Polisi , diminta membayar 500 ribu untuk dalih percepatan BPKB , sebelum menemui AFIF saya ini diminta EKO untuk menghadap ke SRI RAHAYU jabatan BAUR BPKB untuk meminta keringanan agar tidak ada tambahan nominal 1 juta , menurut EKO dana pembayaran dana KOMANDO 4.325.000 tapi karena yang saya urus ini truk tronton built up maka harus ada tambahan 1 juta ,” Ujar IJL
Oleh SRI RAHAYU saya diarahkan ke AFIF, akhirnya uang sebesar 1 juta ( kekurangan dana KOMANDO ) dan 500 ribu untuk percepatan BPKB saya serahkan ke AFIF atas perintah SRI RAHAYU, dan juga diarahkan EKO melalui WA,” Ujar IJL
Dr Didi Sungkono .S.H.,M.H., angkat bicara ,” Anggota Polri dilarang keras meminta atau menerima imbalan ,berupa uang atau hadiah dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat ,aturan ini sangat jelas dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian dan kode etik profesi, disiplin kepolisian , ini termasuk penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan, harus diusut tuntas kelakuan 3 oknum tersebut, kemana ” larinya uang bernilai miliaran yang didapatkan dari masyarakat kalau setiap kepengurusan penerbitan BPKB baru, kendaraan baru, masyarakat bisa bayangkan berapa puluh milliar bilaman mana dalam sehari SAMSAT menerima berkas kendaraan baru 100 unit RANMOR , tinggal kalikan saja ,kalau bukan built up 432.000 , sungguh fantastis, tidak mungkin ketiga oknum tersebut bekerja sendiri , ini berpola , tersistematis , masif menggurita bagaikan ” mafia ” harus diungkap secara tuntas ,” Ujar Didi Sungkono
Namun apakah bisa terungkap? Ini tugas kepolisian yang lain, direktorat kriminal khusus ,SATPIDKOR Polda Jawa Timur , tugas dan upaya masyarakat membantu Polisi untuk bersih bersih kedalam sudah dilakukan, sangat terang dan jelas ada bukti WA, dan lainnya, tinggal faktor kemauan, untuk berubah, karena Polisi melakukan pungli ke masyarakat, dilaporkan ke polisi , pasti akan ada interest kepentingan, ada senior dan junior ,ada leteng adek leteng, ada adek asuh, kakak asuh ,keluarga asuh dan lainnya , ” Ujar Didi
Jelas sangat terang PERPOL No 07 Tahun 2022,setiap pejabat POLRI dilarang menyalahgunakan kewenangan melakukan pungutan liar ,memeras masyarakat , ini ada sanksi pidananya, harus diproses secara transparan, kalau bersih kenapa harus risih, hal ini patut ditengarai setingkat perwira pertama tidak mungkin tidak mengetahui KANITREGIDENT, Kasatlantas , karena ini uang sangat besar, masyarakat sekarang sudah semakin cerdas menganalisa , baru berdinas 6 sampai 10 tahun saja , tiap Minggu uang yang didapat dari hasil ” pungutan liar ” bernilai puluhan milliar , kemana uang tersebut mengalir , sangat mudah ditelusuri ,kalau mau ungkap secara tuntas , SAMSAT mesin pencetak uang bagi satuan lalulintas secara terselubung, tetap saja yang dirugikan adalah masyarakat , walaupun masyarakat tidak sadar ,karena tidak mengetahui, karena yang diperalat oleh oknum oknum bermental durjana adalah BIRO JASA, ini yang harus diungkap secara tuntas ,” Urai Didi Sungkono
Masyarakat yang berani menyuarakan sebuah kebenaran,keadilan saat melapor ke SATPIDKOR, dan PROPAM Polda Jawa Timur , patut diapresiasi , karena banyak masyarakat yang tahu, yang menjadi korban tapi tidak mau melapor , takut di intimidasi ,takut diperlakukan tidak baik, dikriminalisasi, dan cipta TKP, sudah saatnya masyarakat berani menyuarakan kebenaran, karena NKRI adalah negara hukum, Negera beradab, bukan negara barbar,
Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., Penganat Kepolisian mengatakan, ” Tugas POLRI sangat jelas diatur dalam UU Ano 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian , Polri juga bagian dari ASN ( aparatur sipil negara ) POLRI itu alat negara , bukan mewakili satu golongan dalam bertugas , larangan bagi anggota POLRI dan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri untuk meminta uang diatur secara tegas .
Dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Tindakan aktif Oknum Polri yang bermental tidak baik , meminta atau memaksa seseorang menyerahkan uang dengan memanfaatkan kekuasaannya dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi terkait pemerasan (pungutan liar/pungli).ini sanksi nya cukup berat ,” Ujar Didi Sungkono
Sanksi terkait larangan anggota POLRI atau ASN meminta uang berdasarkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) diatur Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor.
Sanksi pidana akan dijatuhkan kepada Pegawai Negeri ,anggota POLRI atau Penyelenggara Negara yang:Memiliki maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Menyalahgunakan kekuasaan yang melekat pada jabatannya.Memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan.Ancaman Sanksi PidanaASN yang terbukti meminta uang atau memeras dapat dijatuhi hukuman yang sangat berat menurut ketentuan Pasal 12 UU Tipikor.
Pidana Penjara: Minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau penjara seumur hidup.Denda: Minimal Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) hingga maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).Perbedaan Meminta Uang (Pemerasan) vs Menerima Uang (Gratifikasi & Suap)
Hukum membedakan tindakan ASN berdasarkan sifat aktif atau pasifnya:Pemerasan/Pungli (Pasal 12 huruf e): ASN atau anggota POLRI bertindak aktif meminta atau memaksa masyarakat/pihak lain memberikan uang demi keuntungan pribadi.
(Redho)



















