Lampura- Republiknews.com, Dugaan adanya kegiatan fiktif di bagian umum pemda Lampung Utara pada anggaran dana alokasi umum tahun anggaran 2023 senilai 3.950.678.000,-, angaran sebesar itu diduga di salah gunakan Kabag dan kasubag umum pemda Lampura.
Atas dasar temuan tim investigasi media di lapangan bahwa kegiatan yang di kelola pada bagian umum pemerintah kabupaten Lampura banyak kejanggalan, sehingga merugikan negara dan bahkan memperkaya diri sendiri.
Kejanggalan tersebut antara lain Berdasarkan temuan tim investigasi yaitu, program kegiatan proyek belanja makan minum Bupati pada tahun anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp.1.461.620.000,.
Selama angaran tersebut Kabag umum tidak melaksanakan kegiatan penuh selama 11 bulan, di duga hanya dapat melaksanakan kegiatan 3 kali, ini dikarenakan pada tahun tersebut Bupati Lampura Budi Utomo, tidak pernah berada di rumah dinas bupati.
“Yang jadi pertanyaan selama tidak ada kegiatan dimana anggaran sebesar itu di gunakan oleh Kabag umum (BH) selaku pemegang kuasa anggaran.
Kemudian pada angaran wakil bupati proyek makan minum selama 10 bulan sebesar Rp. 943.354.000,- tidak berjalan penuh, karena pada waktu itu wakil bupati banyak di luar untuk sosialisasi, karena untuk mencalonkan kan diri menjadi Bupati Lampura.
Selanjut nya tim investigasi media menduga adanya kebocoran dana yang di lakukan Kasubag umum (AT) pada pembelian BBM partamax/solar yang mencapai nilai Rp.74.376.000,-.dimana Bupati Lampura Budi Utomo jarang sekali melakukan kunjungan, dimana kah dana sebesar ini di gunakan.
Ditambah lagi dengan isi ulang gas 12 Kg, dan gas 5 kg, yang mencapai Rp.6.300.000 yang setau masyarakat bupati Budi Utomo selama anggaran tersebut jarang sekali bertempat di rumah dinas.
“Dari semua yang telah di investigasi oleh tim media di harapkan pihak aparat penegak hukum (APH) dapat menyelidiki pemberitaan ini, sesuai dengan temuan yang ada, apa bila APH memerlukan data yang lebih lengkap pihak media akan memberikan nya.
Ketika pelaksana harian media online republiknews.com.melayankan surat konfirmasi tertulis pada tanggal (10-09-2025).
yang tertuju bagian umum pemkab lampura diterima oleh staf bagian umum.
Isi konfirmasi tentang kebenarannya seperti yang dimuat pemberitaan.
Namun pihak pemkab Lampura bagian umum tidak menjawab konfirmasi media tersebut baik secara lisan maupun tulisan.dan pesan WhatsApp.
Seakan tidak mau dikonfirmasi
Tim media berharap kepada inspektorat dan APH dapat bertindak tegas kepada oknum penyelenggara Anggaran dibagian umum pemkab setempat diduga Beraroma korupsi
Hingga berita ini terbit.pihak pemkab belum bisa dikonfirmasi. (Rasyid & Tim)



















