Magetan, Republiknews.com – Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa merupakan dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa.
Bertempat dibalai desa Sumberdodol dan balai desa Turi, Kecamatan Panekan pada hari kamis, tanggal 26 September 2024 dilaksanakan musdes pembahasan dan penetapan RKP Desa tahun 2025.
Acara tersebut turut dihadiri Camat Panekan Yanu Hari Wibowo S.STP beserta forcopinca, kepala desa beserta perangkat, ketua BPD beserta anggota, ketua RT dan RW,dan tamu undangan lainnya.
Kegiatan musdes ini sebagai wadah untuk menampung usulan usulan dari masyarakat yang kemudian diakomodir oleh pemerintah desa, dan program tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada.
Untuk yang belum bisa terlaksana akan diusulkan lagi dalam proses pengajuan selanjutnya, serta diakomodir dalam program kerja OPD di Pemkab Magetan.
Kegiatan musyawarah perencanaan Pembangunan ( Musrenbang) desa dalam rangka penyusunan RKPDes dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah desa yang berpedoman pada peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa, agar Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera. (Va)