Bali, Republiknews.com – Seorang pengusaha tempat hiburan malam ternama di Denpasar, Bali diduga telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kejadian tersebut terjadi dirumahnya pada tanggal 23 Mei 2024.
Peristiwa tersebut berawal pada saat tersangka pulang ke kediaman bersama pada sekitar pukul 21:30 WITA.
Karena sudah larut malam dan anak-anak telah tidur, Pelapor terlambat membukakan pintu rumah dan pada saat di bukakan pintu rumah
Tersangka langsung marah-marah hingga masuk ke dalam rumah dan langsung memukul istrinya
terlihat dari cctv rumah Tersangka memukul dengan tangan kosong kemudian Tersangka mengambil kemucing pembersih debu yang digunakan untuk memukul Pelapor,
peristiwa ini terjadi dan disaksikan anak laki-lakinya yang kemudian merekam kejadian tersebut.
Terhadap kejadian tersebut korban telah membuat laporan di Polresta Denpasar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/208/V/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/ POLDA BALI tertanggal 24 Mei 2024.
Kemudian setelah melalui tahapan proses penyelidikan terhadap perkara KDRT tersebut, pihak Kepolisian kemudian meningkatkan status Terlapor menjadi Tersangka pada tanggal 30 Juli 2024.
Setelah dikonfirmasi kepada Kasatreskrim Polresta Denpasar membenarkan terkait hal dimaksud…
Atas kejadian tersebut pengacara korban KDRT Irandi Achmad, S.H., menyampaikan apresiasi dan berterimakasih kepada pihak kepolisian yang telah menerima dan memeriksa laporan KDRT tersebut dengan baik profesional dan transparan,
dan kami berharap agar perkara ini dipercepat prosesnya supaya mendapat kepastian hukum korban KDRT dalam hal ini klien kami, perkara KDRT ini merupakan perkara yg memang harus menjadi atensi publik agar tidak terjadi lagi perkara serupa dalam rumah tangga dimasyarakat. Tutur nya.
(Kij/AHF)