PACITAN -Satresnarkoba Polres Pacitan berhasil mengamankan 4 tersangka kasus dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Yarindo yang dikenal di masyarakat sebagai “pil sapi”.
Kasatresnarkoba Polres Pacitan, IPTU Sumianto Harsya Fahroni, S.H., M.H., CPHR mengatakan pengungkapan kasus bermula pada hari Senin, 26 Oktober 2026 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran okerbaya di wilayah Kelurahan Sidoharjo, Kabupaten Pacitan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 03.00 WIB petugas Satresnarkoba mendatangi sebuah rumah kos di Jalan WR Supratman, Kelurahan Sidoharjo, Kec/Kab. Pacitan.
Di lokasi tersebut petugas mengamankan seorang pria berinisial RN beserta sejumlah barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh keterangan bahwa sebagian obat tersebut diduga telah diedarkan kepada orang lain.
Berdasarkan hasil temuan tersebut petugas melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan, dan sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan RD, warga Desa Kasihan, Kec. Tegalombo Kab. Pacitan.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang berinisial AP. Sekitar pukul 20.30 WIB pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan AP, warga Sleman, Yogyakarta. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan lima plastik klip berisi 50 (lima puluh) butir Pil Yarindo yang disimpan dalam bungkus rokok Marlboro serta satu unit telepon seluler OPPO A5S warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.
Tidak berhenti disitu, Polisi terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras berbahaya yang lain. Alhasil, sekitar pukul 21.00 WIB pada hari yang sama petugas berhasil mengamankan AN dengan barang bukti berupa empat plastik klip berisi 31 (tiga puluh satu) butir pil Yarindo yang disimpan dalam kemasan rokok Marbol, Sejumlah uang tunai hasil penjualan dan satu unit telepon selluler merk VIVO V23e warna biru.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pacitan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka kami jerat dengan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, tambahnya.
(Redho)




















