Aceh Timur- Penyelanggaraan pasar malam di pusat pemerintahan Idi rauyek Kabupaten Aceh Timur tepatnya di kawasan lapangan pusat pemerintahan Aceh Timur diduga belum berizin(12/10/2026).
Hal ini membuat menjadi perbincangan hangat dan sangat aneh nya lagi dengan diterbitkannya surat edaran yang baru tentang pemakaian celana jeans masih ada lagi yang melanggar peraturan tersebut.
Ini bunyi surat nya Konteks: Banyak masyarakat yang keliru mengaitkan larangan jeans terbaru dengan surat edaran Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky resmi menerbitkan dengan Nomor 100.3.3/5576. Mengatur tentangSurat Edaran Bupati Terbaru yang Viral (September 2026)
• Konteks: Banyak masyarakat yang keliru mengaitkan larangan jeans terbaru dengan surat edaran ini. Pj Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.3/5576.
• Ketentuan: SE ini mengatur tentang kewajiban berbusana Islami serta larangan penggunaan celana pendek di tempat umum bagi laki-laki muslim (misalnya saat nongkrong atau olahraga jogging), serta larangan aktivitas permainan domino. Pelanggar celana pendek di ruang publik akan ditindak secara persuasif oleh Satpol PP dan WH. kewajiban berbusana Islam serta larangan penggunaan celana pendek ditempat umum…
Menjadi Tanda tanya besar awak media Sebelumnya dari Pemerintah daerah terutama kepada Dinas Satpol PP dan WH Atau Dinas Pariwisata Aceh Timur apa kah membenarkan jika Masyarakat yang memakai celana jeans dibenarkan memakai di tempat umum atau tidak memberikan arahan kepada masyarakat pengunjung dipasar malam tersebut dan diduga pasar malam tersebut memang belum berizin.
Dan Kemungkinan besar Kepala dinas pariwisata dan Satpol PP Aceh Timur atau WH tidak memantau Perkembangan dilapangan, jika wahana pasar malam yang juga menamai diri sebagai pameran UMKM tersebut diduga tidak pernah meminta izin kepada pihak terkait.
Diduga Selain ke dinas pariwisata juga tidak ada ke instansi Satpol PP Aceh Timur, yang bikin menjadi perbincangan hangat, itu pusat pemerintahan Aceh Timur wilayah pusat pariwisata, tapi tanpa izin dan koordinasi bisa buka ada apa semua ini.
Diduga tidak menutup kemungkin Pihak Pasar malam belum melakukan Pemberitahuan kepada Pihak Polsek dan Masyarakat berharap kepada kepolisian atau Polsek harus memastikan izin atas Pasar malam tersebut.
Tim




















