Talaud, Pengadilan Negeri Melonguane menolak permohonan praperadilan yang diajukan Risna Dali Mantan Kepala Kantor BPN Kepulauan Talaud selaku Pemohon dalam perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Mgn.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Kamis, 10 September 2026, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Melonguane.
Sidang berlangsung mulai pukul 14.48 WITA hingga 15.14 WITA, dengan agenda utama pembacaan putusan.
Perkara tersebut dipimpin Hakim Tunggal Aryanto Sofyan, S.H. Sementara itu, pihak Termohon Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud diwakili oleh Junior Pitoy, S.H. dan Mohammad Ghalib Wiratama, S.H.
Dalam putusannya, Hakim Tunggal menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon, Risna Dali melalui Penasihat Hukumnya Ryan Maariwut, S.Pd, SH, MH.
Selain itu, majelis juga menetapkan bahwa biaya perkara dibebankan kepada Pemohon sebesar nihil.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses hukum terhadap Risna Dali selanjutnya mengikuti ketentuan dan tahapan hukum yang berlaku.
Putusan ini menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan dan selanjutnya penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan adanya putusan ini membuktikan bahwa Tahapan Penyidikan sampai dengan Penetapan Tersangka An. Risna Dali yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Hukum Acara.” demikian kata Samuel Naibaho, SH, MH Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud.




















