10 Agustus 2026. DPRD SIDOARJO
10 Agustus 2026. DPRD SIDOARJO
Banner Cukai Rokok Ilegal
Banner Cukai Rokok Ilegal
Aceh Timur

TBS Sawit, Sumber PAD yang Belum Tergali di Aceh Timur

×

TBS Sawit, Sumber PAD yang Belum Tergali di Aceh Timur

Sebarkan artikel ini

ACEH TIMUR. Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin, SE mengatakan dinas terkait diminta segera bergerak: jangan menunggu pagu anggaran, saatnya kepala dinas bangun dari tidur!

Sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Timur berkembang pesat dan menjadi kegiatan ekonomi yang mudah dijalani serta menguntungkan bagi para pelaku usaha.

Namun, potensi pajak atas Tandan Buah Segar (TBS) hingga saat ini belum tergali sama sekali — nilai besar yang dihasilkan dari tanah daerah belum memberikan kontribusi yang setimpal bagi kemajuan masyarakat dan wilayah. Melalui penetapan Pajak Daerah atas TBS, keseimbangan antara kemudahan berusaha dan kewajiban berkontribusi dapat terwujud secara adil dan berkelanjutan — tanpa harus menunggu anggaran baru, karena ini adalah sumber pendapatan yang kita ciptakan sendiri.

DASAR HUKUM KHUSUS BAGI KABUPATEN/KOTA adalah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah:

Pasal 6 ayat (1) huruf b — Pajak Daerah terdiri atas Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota Pasal 10 ayat (1) — Pajak Kabupaten/Kota meliputi: Pajak Hasil Bumi dan/atau Sumber Daya Alam, Pasal 11 ayat (1) — Objek Pajak Hasil Bumi dan/atau Sumber Daya Alam adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan hasil bumi dan/atau sumber daya alam di wilayah Kabupaten/Kota

Pasal 11 ayat (2) — Tarif Pajak Hasil Bumi dan/atau Sumber Daya Alam paling tinggi 10% (sepuluh persen)

Pasal 14 ayat (1) — Tarif Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah/Qanun dengan memperhatikan kemampuan masyarakat, asas keadilan, dan kondisi ekonomi daerah — tidak perlu persetujuan pemerintah pusat

Pasal 15 — Hasil penerimaan Pajak Daerah menjadi milik Kabupaten/Kota sepenuhnya dan digunakan untuk membiayai kebutuhan Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat

KESIMPULAN HUKUM: Kabupaten Aceh Timur BERWENANG PENUH menetapkan Pajak atas TBS melalui Qanun. Tidak perlu izin pusat, cukup disusun, dibahas DPRK, lalu ditetapkan. Tarif maksimal 10%, dapat disesuaikan lebih rendah sesuai kondisi ekonomi daerah.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Pasal 9 ayat (3) — Asas pencemar membayar ganti rugi dan asas tanggung jawab

Pasal 59 ayat (3) — Kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan

Pasal 94 ayat (1) — Kewajiban pemulihan kualitas lingkungan bagi yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan

Berdasarkan dasar hukum tersebut, Kabupaten Aceh Timur berwenang penuh menetapkan pajak atas hasil bumi dan sumber daya alam yang dihasilkan di wilayahnya. Objek pajak meliputi penjualan Tandan Buah Segar (TBS) yang dihasilkan di wilayah Kabupaten Aceh Timur. Subjek pajak adalah produsen atau penjual yang menghasilkan dan/atau menjual TBS tersebut. Tarif ditetapkan melalui Qanun dengan prinsip bertingkat dan proporsional — perkebunan besar membayar tarif lebih tinggi dibandingkan perkebunan rakyat dan plasma, disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing, dan tidak melebihi batas maksimal 10% menurut undang-undang.

Pajak ini tidak tumpang tindih dengan pajak pusat. Pajak Daerah berbasis nilai jual dan lokasi produksi, sedangkan Pajak Pusat berbasis penghasilan bersih. Pungutan dilakukan pada saat penjualan TBS di tingkat kebun. Mekanisme ini dirancang sederhana, mudah dipantau, dan tidak membebani biaya logistik maupun operasional usaha.

Seluruh hasil penerimaan pajak daerah akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemulihan lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan. Langkah ini bukan untuk mempersulit, melainkan wujud keadilan: siapa mengambil manfaat dari sumber daya daerah, wajib berkontribusi kembali untuk kemajuan daerah. Penyusunan kerangka Qanun dan data pendukung dapat segera dimulai tanpa harus menunggu pagu anggaran, karena pendapatan inilah yang nantinya akan memperkuat anggaran daerah itu sendiri.

Sudah saat Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk segera m

Sudah saat Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk segera menyusun draf Qanun terkait dan melakukan konsultasi publik bersama pelaku usaha, petani, dan masyarakat sebelum penetapan. Jangan tunggu lagi — kekayaan yang ada di depan mata, jangan sampai terlewat begitu saja! TBS adalah sumber PAD terbesar yang selama ini belum tergali. Saatnya bertindak sekarang untuk kesejahteraan bersama

Zainal

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *