BOJONEGORO — Polres Bojonegoro memberikan klarifikasi terkait proses penangkapan seorang warga bernama Tegar di wilayah Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Kepolisian menegaskan, pengembangan perkara tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan tersangka awal, serta administrasi penyidikan yang telah dipenuhi.
Kanit 2 Narkoba Polres Bojonegoro menjelaskan, perkara bermula ketika anggota mencurigai seseorang dengan gerak-gerik tidak biasa di sekitar Terminal Rajekwesi Bojonegoro.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan pil yang kemudian ditelusuri asal-usulnya.
Dari pemeriksaan awal, orang tersebut mengaku mendapatkan pil dari rekannya. Keterangan itu kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada Bayu.
Dalam pemeriksaan, Bayu disebut mengakui menjual obat tersebut kepada temannya dengan nilai Rp350 ribu, setelah sebelumnya membeli seharga Rp170 ribu.
Penyidik menyatakan telah memperoleh dua alat bukti. Selanjutnya diterbitkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan serta dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi.
Dalam pengembangan perkara, Bayu menerangkan bahwa barang tersebut diperoleh dari wilayah Surabaya dan menyebut nama Tegar sebagai pihak yang diduga menjadi sumber barang.
Atas keterangan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro bergerak ke Kecamatan Kenjeran.
Polisi menegaskan keberangkatan ke Surabaya bukan dilakukan tanpa dasar. Sebelum mendatangi lokasi, anggota mengaku telah berkoordinasi dengan Polsek Kenjeran terkait aspek keamanan dan meminta pendampingan.
Setibanya di lokasi, petugas memperkenalkan diri sebagai anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro, menunjukkan surat perintah tugas, serta menjelaskan maksud kedatangan. Polisi kemudian meminta Tegar menunjukkan barang yang masih disimpan.
Menurut kepolisian, Tegar kemudian menunjukkan barang yang berada di dalam sebuah tas di dalam lemari. Barang tersebut diamankan dan Tegar dibawa ke Polres Bojonegoro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Bojonegoro membantah anggapan bahwa pengembangan perkara tersebut dilakukan tanpa dasar hukum maupun tanpa koordinasi dengan kepolisian setempat.
“Hubungan ke sana sudah sesuai SOP. Berdasarkan laporan polisi, kemudian surat perintah penyidikan dan keterangan tersangka awal, dengan petunjuk dari tersangka juga,” tegas Kanit 2 Narkoba.
Kepolisian menyatakan barang bukti yang diamankan di Surabaya merupakan bagian dari rangkaian pengembangan perkara yang sebelumnya terungkap di Bojonegoro.
Seluruh proses selanjutnya disebut akan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tahapan penyidikan yang berlaku.
Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi penegasan Polres Bojonegoro bahwa langkah anggota menuju wilayah Kenjeran didasarkan pada hasil pemeriksaan perkara, keterangan tersangka awal, serta dokumen administrasi penyidikan yang telah disiapkan. ( Redho)




















