Aceh Timur, Idi Rayeuk. Peristiwa ledakan dan kebakaran sumur minyak tradisional di Aceh Timur membuka mata atas ketiadaan payung hukum yang memayungi kegiatan ini.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Timur menegaskan: masalah ini tidak boleh sekadar ditutup atau dibiarkan, melainkan harus dicarikan jalan keluar yang adil—perkuat regulasi legal, wadahi pengelolaan lewat BUMD dan koperasi, agar ekonomi rakyat tetap berjalan aman tanpa merusak lingkungan.
Pihak DLH menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. “Kami sangat prihatin atas peristiwa ledakan dan kebakaran sumur minyak tradisional di wilayah kami.
Kejadian ini menegaskan tingginya risiko keselamatan sekaligus dampak lingkungan dari aktivitas yang belum memenuhi standar teknis dan perizinan yang lengkap,” kata Kepala Bidang Penataan,pengawasan Izin Lingkungan dan PPLH, Hermansyah, Jumat (10/7/2026).
Potensi Dampak Lingkungan yang Diwaspadai
Pihak dinas menjelaskan bahwa kebakaran dan tumpahan minyak berpotensi menimbulkan dampak serius bagi ekosistem dan kehidupan warga sekitar:
– Udara: Asap hasil pembakaran meningkatkan konsentrasi partikel halus, gas beracun, serta menimbulkan bau menyengat di radius lokasi;
– Tanah: Tumpahan minyak mentah berisiko meresap ke lapisan tanah, menurunkan kesuburan, dan mencemari lahan warga;
– Air: Tumpahan yang terbawa aliran permukaan dapat mencemari saluran irigasi, sungai, maupun air tanah yang dimanfaatkan sehari-hari.
“Besar kecilnya dampak secara pasti baru akan diketahui setelah hasil pengujian sampel di laboratorium keluar,” jelasnya.
Tim Teknis Siap Turun Setelah Kondisi Aman
Saat ini tim dinas masih menyelesaikan tahap persiapan. “Kami sedang menunggu arahan resmi Kepala Dinas, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta memastikan kondisi lokasi sudah aman.
Tim teknis bersama Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan serta Bidang PPILH dan PPLH akan segera turun ke lokasi untuk verifikasi lapangan, pemantauan kualitas udara ambien, serta pengambilan sampel tanah dan air sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Perjelas Batas Kewenangan Cegah Disinformasi
Pihak dinas menegaskan batas tugas dan kewenangan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat:
“Perlu dipahami, DLH Kabupaten tidak berwenang menerbitkan izin usaha atau eksploitasi pertambangan, menetapkan status ilegalitas kegiatan, maupun melakukan pembongkaran fasilitas pengeboran.
Izin lingkungan yang kami keluarkan hanyalah syarat kelayakan lingkungan, dan bukan izin usaha pertambangan.”
Kewenangan DLH Kabupaten hanya terbatas pada aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan: memeriksa kepatuhan pengelolaan limbah, memerintahkan pemulihan lingkungan yang rusak, serta menjatuhkan sanksi administratif sesuai UU No.32 Tahun 2009 jo UU No.6 Tahun 2023.
“Kami sepenuhnya fokus menangani dampak lingkungan akibat kejadian ini. Sedangkan terkait status ilegalitas kegiatan dan penindakan hukum, kami serahkan sepenuhnya penyelidikan dan penindakannya kepada instansi yang berwenang,” tegasnya.
Saat ini pengujian sampel bukti belum dilakukan, masih menunggu penyelesaian prosedur hukum serta pendampingan pihak terkait. “Kami menunggu arahan resmi dari instansi berwenang agar setiap informasi yang disampaikan nanti akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun disinformasi di masyarakat.”
Langkah Strategis Jangka Panjang
Hermansyah menambahkan, akar masalah utama kejadian ini adalah belum adanya payung hukum yang jelas, padahal kegiatan ini merupakan basis ekonomi masyarakat luas. Oleh karena itu langkah yang segera diambil:
1. Memperkuat payung regulasi legal di tingkat daerah;
2. Mengoptimalkan peran BUMD dan menghadirkan koperasi sebagai wadah resmi penampungan dan penyaluran hasil minyak rakyat;
3. Memberikan pembinaan dan pendampingan teknis agar pengelolaan berjalan aman, memenuhi standar keselamatan, dan tidak merusak lingkungan.
“Ekonomi rakyat harus tetap berjalan, namun kini berlandaskan legalitas yang kuat, terorganisir rapi, dan menjamin lingkungan Aceh Timur tetap lestari untuk generasi mendatang,” pungkasnya.
Zainal


















