Ruang Iklan
Sidoarjo

Pemkab Sidoarjo Wajibkan ASN Kenakan Batik Khas dan Udeng Pacul Gowang, Perkuat Identitas Budaya Lokal

×

Pemkab Sidoarjo Wajibkan ASN Kenakan Batik Khas dan Udeng Pacul Gowang, Perkuat Identitas Budaya Lokal

Sebarkan artikel ini
Foto : Pemkab wajibkan ASN mengenakan batik khas dan udeng pacul gowang.
Foto : Pemkab wajibkan ASN mengenakan batik khas dan udeng pacul gowang.

Republiknews.com,SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai di lingkungan pemerintah daerah mengenakan batik khas Sidoarjo dan Udeng Pacul Gowang pada waktu-waktu tertentu.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya melestarikan budaya daerah sekaligus memperkuat identitas lokal di kalangan aparatur pemerintahan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.8/7922/438.1.3.1/2026 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Batik yang ditetapkan Bupati Sidoarjo H. Subandi pada 29 Juni 2026.

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, kepala desa dan lurah, kepala UPTD, kepala satuan pendidikan hingga direktur BUMD di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 56 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN. Selain meningkatkan kedisiplinan pegawai, pemerintah ingin membangun rasa bangga terhadap batik khas Sidoarjo sebagai warisan budaya sekaligus produk unggulan daerah.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa setiap hari Kamis seluruh ASN dan pegawai diwajibkan mengenakan batik khas Sidoarjo. Sementara pada hari Jumat dan Hari Batik Nasional setiap 2 Oktober, pegawai diwajibkan mengenakan batik, tenun, atau lurik.

Khusus perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, penggunaan batik khas Sidoarjo juga berlaku hingga hari Sabtu.

Tidak hanya itu, ASN pria yang mengenakan pakaian dinas batik diwajibkan memakai Udeng Pacul Gowang bermotif batik khas Sidoarjo.

Penggunaan udeng tersebut diwajibkan saat apel pagi, penerimaan tamu, maupun berbagai kegiatan kedinasan yang bersifat seremonial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Pemkab juga mengatur penggunaan pakaian khas daerah pada momen tertentu, seperti peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo setiap 31 Januari maupun kegiatan kebudayaan lainnya.

ASN pria diwajibkan mengenakan sembong dan udeng bermotif batik khas Sidoarjo, sedangkan ASN perempuan menggunakan kain bawahan bermotif batik khas Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo H. Subandi mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap para perajin batik asli Sidoarjo.

Menurutnya, pelestarian budaya harus berjalan beriringan dengan penguatan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan pelaku UMKM dan industri kreatif daerah.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo akan terus memberikan pendampingan kepada para perajin batik, memperluas akses promosi, mempermudah perizinan, hingga membuka peluang akses permodalan agar produk batik lokal semakin berkembang dan mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.

“Kita terus membuka akses pasar yang lebih luas, menaikkan nilai jual produk lokal, serta membuktikan bahwa kualitas kain dan kerajinan Sidoarjo mampu bersaing di tingkat nasional hingga internasional,” ujar Bupati Subandi.

Bupati juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih mencintai produk dalam negeri, khususnya hasil karya UMKM Sidoarjo.

Menurutnya, membeli produk lokal bukan hanya bentuk kebanggaan terhadap daerah, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat.

“Utamakan produk UMKM Sidoarjo. Dengan membeli produk UMKM lokal, kita sedang membantu memutar roda ekonomi ribuan keluarga pekerja di Sidoarjo dan menjaga kemandirian ekonomi daerah,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Sidoarjo berharap batik khas daerah tidak hanya menjadi identitas budaya yang dikenakan para ASN, tetapi juga mampu menjadi ikon kebanggaan masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan para perajin dan pelaku UMKM melalui meningkatnya penggunaan produk lokal di berbagai kegiatan pemerintahan maupun masyarakat.

(AHF/KominfoSidoarjo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *