SURABAYA -Melihat fenomena di ibukota Jakarta yang semakin memanas , bahkan aparat negara TNI ( Tentara Nasional Indonesia ) ikut menghadang aksi demontrasi mahasiswa , Pengamat hukum angkat bicara ,
” Harusnya Presiden sangat Paham , sebagai kepala negara, tidak boleh itu ” melawan hukum” melanggar undang undang, ini NKRI adalah negara hukum, sangat jelas hukum sebagai panglima tertinggi ,” ujar Didi Sungkono.
Diatur secara gamblang dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian kamdagri (Keamanan Dalam Negeri) ,Kamtibmas adalah tanggung jawab POLRI, karena negara kita dalam keadaan baik baik saja, TNI jelas segala kewenangan diatur dalam UU No 34 Tahun 2004,” Urai Didi
Merujuk pada peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat utama yang menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jelas secara hukum, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Polri,TNI secara hukum tidak berwenang mengambil inisiatif sendiri untuk turun ke jalan menghadapi atau menghadang rakyat yang sedang berdemonstrasi,
ini adalah kemunduran sebuah negara demokrasi, pengerahan militer dalam menangani unjuk rasa sipil diatur ketat oleh undang-undang dan hanya bersifat perbantuan atas permintaan resmi dari pihak kepolisian apabila situasi dinilai telah di luar kendali
Ada landasan aturan pelibatan TNI dasar hukum terkait pembatasan dan ketentuan pelibatan TNI, karena TNI adalah fungsi Pertahanan negara, ” Ujarnya
Didi Sungkono melanjutkan berdasarkan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, tugas utama TNI adalah menjaga kedaulatan dan pertahanan negara.
Untuk pengamanan demonstrasi atau ketertiban masyarakat merupakan wewenang mutlak dan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sesuai dengan UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian,ini aturan undang undang yang melekat,” Urai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia ini
Perlu masyarakat ketahui TNI hanya dapat turun ke jalan dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) jika ada permintaan bantuan pengamanan dari Polri kepada Panglima TNI atau pemerintah, dan tidak boleh berhadapan langsung dengan rakyat sebagai musuh.Hak Menyampaikan Pendapat:
Ini jelas diatur dalam UU No. 09 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, demonstrasi adalah hak sipil yang sah dan dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang.” Tegas Alumnus Doktor Ilmu Hukum ini.
Didii Sungkono menambahkan ,” Sebelum Era Reformasi 1998 prajurit TNI diperbantukan untuk mengamankan demonstrasi jika ada eskalasi situasi.
Namun, sejak era reformasi itu tidak terjadi lagi. Ditahun 2026 ini ” Pertama kalinya TNI dilibatkan dalam menghadang saat BEM UI menggelar aksi terkait situasi negara yang kian memburuk di Jalan Sudirman, Jakarta.
Para mahasiswa ini menyuarakan kekecewaan terkait situasi negara yang memburuk seperti kenaikan harga BBM, lemahnya nilai tukar rupiah, program MBG yang menjadi ladang korupsi, hingga masuknya keterlibatan TNI dan Polri di ranah sipil.
Para mahasiswa ini menyuarakan kekecewaan terkait situasi negara yang memburuk seperti kenaikan harga BBM, lemahnya nilai tukar rupiah, program MBG yang menjadi ladang korupsi, hingga masuknya keterlibatan TNI dan Polri di ranah sipil
Bahkan para prajurit TNI mengenakan pakaian taktis, helm, serta membawa tameng dan senjata juga memukul mundur mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil yang bermaksud berunjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Mahasiswa bukan musuh negara , mahasiswa adalah cerminan suara rakyat, jangan dibungkam, Mereka yang datang membawa spanduk berisi kritik dan tuntutan terhadap pemerintah.
Salah satu tuntutannya adalah penghentian program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih, menolak militerisasi kehidupan sipil, serta meminta Presiden Prabowo Subianto terbuka terhadap kritik publik, dan ini adalah sebuah kewajaran ,” Ujar Pengamat hukum ini.Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H.,
Pengamat hukum menyampaikan secara tegas dan lugas, bahwa Kamdagri,Kamtibmas adalah kewenangan POLRI sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian , TNI diatur dalam UU No 34 Tahun 2004 tidak boleh mengerahkan kekuatan militernya untuk menghadang rakyat,mahasiswa yang sedang berjuang menyuarakan aspirasinya,
Mahasiswa bukan musuh negara, mahasiswa adalah aset negara, calon pemimpin dimasa yang akan datang, negara ini negara hukum,bukan negara barbar, kalau dibiarkan akan merusak tatanan hukum dan kemunduran sebuah negara demokrasi para petinggi negeri harus koreksi diri, bagaimana rakyat bisa menghargai dan menghormati para pejabat yang bermental koruptif,
kalau rakyat diperlakukan seperti layaknya musuh negara, ingatlah, siapa majikan kalian, ingatlah kepada siapa kalian harus mengabdi dan melayani, para wakil rakyat , harus berani suarakan kebenaran, bukan ” mengamini ” setiap kebijakan yang berpotensi menyengsarakan rakyat, ”
hukum tertinggi ditangan rakyat, bukan ditangan wakil rakyat yang terhormat, bagi aparat TNI yang menjalankan perintah atasan, harus tetap tunduk kepada UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI dan UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM, karena ekspresikan kebebasan berpendapat dilindungi UUD 1945
(Redho)



















