Republiknews.com,SIDOARJO – Satuan Reserse Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak serta Penanganan Perkara Pilihan (Satres PPA dan PPO) Polres Sidoarjo mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang ayah kandung terhadap anaknya sendiri.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (4/6/2026), dipimpin langsung oleh Kasatres PPA dan PPO, Ibu Romawati Lela, SH, AKP.
Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan, peristiwa bermula ketika pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan tindak asusila yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Korban dalam kasus ini adalah seorang remaja perempuan (17 tahun), yang masih berstatus pelajar dan beralamat di Kabupaten Sidoarjo.
Sementara pelaku atau tersangka diketahui merupakan ayah kandung korban (49 tahun),
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, tersangka berstatus duda cerai hidup dan tinggal satu kamar kos bersama anak kandungnya itu.
Selama tinggal bersama, tersangka mengaku sering melihat korban tidak memakai pakaian lengkap atau hanya berbalut handuk saat berganti pakaian.
Hal itu yang kemudian memicu nafsu bejat pelaku hingga berani melakukan tindakan tidak senonoh.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, ia telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sebanyak tiga kali.
Perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu sekitar satu bulan, dan dampaknya saat ini korban diketahui sedang hamil sekitar empat bulan,” ungkap Romawati Lela dalam keterangannya.
Usai menerima laporan, tim Satres PPA dan PPO langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di lokasi kejadian.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) dan penyitaan barang bukti berupa kaos pendek berwarna putih serta celana pendek berwarna coklat yang digunakan tersangka.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan kini telah diamankan di kantor Satres PPA dan PPO Polres Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk pertanggungjawaban hukumnya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 473 Ayat 9 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 418 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Romawati menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus ini untuk memastikan seluruh fakta terungkap, termasuk kemungkinan adanya tindak kekerasan lain yang dialami korban.
Penanganan kasus ini juga dilakukan secara hati-hati dan melibatkan pendampingan agar korban dapat menceritakan kejadian yang sebenarnya dengan aman.
Satres PPA dan PPO Polres Sidoarjo yang kini sudah berdiri sendiri dan terpisah dari Satreskrim juga menyampaikan komitmennya dalam memberikan pelayanan terpadu satu atap.
Setiap laporan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak akan ditangani secara cepat, tepat, dan profesional demi memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
“Jika nanti ada perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini, kami akan sampaikan kembali kepada publik,” tutup Ibu Romawati.
(AHF)



















