SURABAYA -Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN menjadi silang pendapat dan polemik dimasyarakat, Pengamat hukum asal Surabaya Didi Sungkono angkat bicara ,” KPK tetap bisa melakukan penangkapan , dan penahanan terhadap pelaku TIPIKOR , bilamana itu dilakukan oleh pejabat BUMN.
Upaya pemerintah untuk memperkuat peran BUMN dalam mengelola sektor-sektor strategis merupakan langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan ini harus didukung serta dikawal oleh masyarakat ,” Ujar Didi
“Upaya memperkuat peran BUMN tentu butuh dukungan semua pihak, termasuk KPK dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya memberantas korupsi, sebagaimana diatur jelas dalam.UU No 31 Tahun 1999 Tentang TIPIKOR , UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi , dan jelas diatur dalam UU No 30 Tahun 2002 Tentang KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) UU No 19 Tahun 2019 Tentang KPK .
Menurut Didi Sungkono KPK harus bisa mencermati adanya sejumlah ketentuan dalam UU BUMN yang telah disah kan tersebut dapat menimbulkan tafsir seolah-olah membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi (TPK) di BUMN.
KPK tidak usah ada keraguan dalam melakukan tindakan pemberantasan tindak pidana korupsi .
Dalam.UU BUMN status Penyelenggara Negara pada BUMN Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Pengamat hukum asal Surabaya ini berpendapat ,” ini kontradiktif dengan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 angka 7 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah hukum administrasi khusus yang secara eksplisit mengatur penyelenggara negara dalam konteks pencegahan KKN.
Oleh karena itu, dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi, KPK harus tetap merujuk dan berpedoman pada UU 28 Tahun 1999.
Bahkan dalam penjelasan Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 secara eksplisit disebutkan bahwa: “Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.” Hal ini justru menguatkan bahwa status penyelenggara negara tetap melekat pada pengurus BUMN.” Ungkap Didi Sungkono
Dengan demikian, harusnya KPK tetap bisa ” berpendapat ” bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN tetap merupakan penyelenggara negara sesuai dengan UU 28 Tahun 1999.
Sebagai penyelenggara negara, maka para pengurus BUMN tetap memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan melaporkan penerimaan gratifikasi.” Ungkapnya
Kerugian BUMN sebagai Kerugian Negara, terkait Pasal 4B UU Nomor 1 Tahun 2025 mengenai kerugian BUMN yang disebut bukan merupakan kerugian keuangan negara, serta Pasal 4 ayat (5) yang menyatakan bahwa modal negara yang disetor pada BUMN merupakan kekayaan BUMN, KPK, harus tetap tegak lurus tidak kendor dalam.melakukan pemberantasan pelaku TIPIKOR .
KPK harus mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Nomor 62/PUU-XI/2013, yang kemudian diperkuat oleh Putusan MK Nomor 59/PUU-XVI/2018 dan Nomor 26/PUU-XIX/2021. Seluruh putusan tersebut menjadi acuan final mengenai kedudukan kekayaan negara yang dipisahkan.” Ujar Didi
Dalam putusan-putusan tersebut, Majelis Hakim MK menegaskan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk dalam konteks BUMN sebagai derivasi dari penguasaan negara. Oleh karena itu, segala pengaturan di bawah UUD 1945 tidak boleh menyimpang dari tafsir konstitusi yang telah ditetapkan oleh MK.Berdasarkan hal tersebut, KPK harus tetap berpedoman kerugian yang terjadi di BUMN tetap merupakan kerugian keuangan negara, yang dapat dibebankan pertanggungjawaban pidananya kepada Direksi, Komisaris, dan Pengawas BUMN.
Pertanggungjawaban secara pidana ini dapat dikenakan apabila kerugian keuangan negara tersebut timbul akibat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau penyimpangan atas prinsip Business Judgment Rule (BJR) sebagaimana diatur dalam Pasal 3Y dan Pasal 9F UU Nomor 1 Tahun 2025. Hal ini mencakup tindakan seperti fraud, suap, tidak adanya iktikad baik, konflik kepentingan, maupun kelalaian dalam mencegah timbulnya kerugian negara.” Pada intinya KPK tetap bisa melakukan tindakan represif berdasarkan aturan yang ada ( UU No 20 tahun 2001 Tentang TIPIKOR )
Jadi menurut pengamat hukum ini KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Direksi, Komisaris, dan Pengawas di BUMN. Hal ini karena secara hukum pidana, status mereka tetap sebagai penyelenggara negara, dan kerugian yang terjadi tetap dikategorikan sebagai kerugian negara, selama terdapat perbuatan melawan hukum atau penyimpangan prinsip BJR.” Tambahnya
“Hal ini juga sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, serta Putusan MK Nomor 62/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa frasa ‘dan/atau’ dalam pasal tersebut dapat ditafsirkan secara kumulatif maupun alternatif. Artinya, KPK tetap dapat menangani kasus korupsi di BUMN jika terdapat penyelenggara negara, kerugian negara, atau keduanya.
Lebih lanjut, Didi menanbahkan ,” KPK adalah garda terdepan dalam. penegakan hukum atas tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN atau penegak hukum lainnya , dan didukung oleh masyarakat ,
UU BUMN yang telah disahkan merupakan bagian dari upaya mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). “Dengan tata kelola yang baik, BUMN sebagai perpanjangan tangan negara dapat dikelola secara akuntabel dan berintegritas untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk memudahkan oknum oknum pejabat bermental bejat ,” garong ” uang rakyat tanpa ada pertanggungjawaban atas perbuatan culasnya
Dr Didi Sungkono .S.H.,M.H., menambahkan ,” Ada istilah hukum asas Lex specialist ,dalam hukum tindak pidana korupsi aturan yang berlaku bersifat khusus , diatur secara jelas dalam UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi ,KPK tetap mempunyai kewenangan secara penuh untuk melakukan penyelidikan ,penyidikan terhadap pelaku ,pemggarong uang rakyat , yang diberi amanah sebagai pejabat negara atau perusahaan plat merah ( BUMN ) ada aturan jelas dalam UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN ( Korupsi,Kolusi,Nepotisme) masyarakat harus tetap ” mengawal ” KPK agar tetap bisa maksimal, menangkap ” garong ” uang rakyat, sangat layak dihukum berat
(Redho)



















