Example floating
Example floating
1 Mei 2026
Sidoarjo

DLHK Sidoarjo Sosialisasikan Penertiban Fasum di Pondok Mutiara

×

DLHK Sidoarjo Sosialisasikan Penertiban Fasum di Pondok Mutiara

Sebarkan artikel ini
Foto : DLHK Sidoarjo menyosialisasikan penertiban Fasum di Pondok Mutiara.
Foto : DLHK Sidoarjo menyosialisasikan penertiban Fasum di Pondok Mutiara.

Republiknews.com,SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mulai melakukan sosialisasi penertiban fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumahan Pondok Mutiara, Sidoarjo, Rabu malam (13/5/2026).

Sosialisasi yang digelar di Cafe Tanah Jawa, kawasan Taman Pinang tersebut membahas penertiban pemanfaatan aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang diduga mengalami a.

Mulyono, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi lapangan. Dari hasil tersebut ditemukan beberapa dugaan pelanggaran, seperti alih fungsi lahan parkir, bangunan liar, penutupan akses jalan, komersialisasi ilegal, hingga penyalahgunaan fasilitas umum.

“Kami tidak langsung bongkar begitu saja. Ada tahapan administrasi yang harus dilalui, mulai dari sosialisasi, pemasangan papan pengumuman, hingga pemberian surat peringatan (SP) 1 sampai 3,” ujar Arif.

Ia menyebutkan, proses penertiban diperkirakan berlangsung selama dua pekan dengan tahapan tenggang waktu 7 hari, 5 hari, dan 3 hari sebelum pelaksanaan eksekusi bersama Satpol PP.

Selain penertiban, Pemkab Sidoarjo juga menyiapkan pengembangan kawasan yang berfokus pada penanggulangan banjir dan peningkatan estetika lingkungan. Dinas terkait berencana membangun rumah pompa untuk memperbesar kapasitas penanganan banjir di kawasan Pondok Mutiara.

Di area belakang kawasan, DLHK juga akan membangun taman yang direncanakan mulai dikerjakan pada triwulan ketiga tahun ini.

Pemerintah bahkan menggandeng komunitas petani bunga lokal untuk ikut mengelola kawasan tersebut.

“Kami ingin memperbanyak pohon dan taman agar lingkungan lebih sehat, indah, dan aset pemerintah tetap terjaga,” tambah Arif.

Sementara itu, Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Muhammad Irwan Datuiding, S.H., M.H., menegaskan pentingnya mengembalikan fungsi fasum sesuai aturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo.

Menurutnya, pembiaran aset milik pemerintah daerah yang disalahgunakan dapat berimplikasi hukum serius hingga masuk ranah tindak pidana korupsi.

“Pembiaran terhadap aset milik Pemda bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi karena fasum memiliki nilai aset yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh ketua RT dan RW untuk membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak lagi menganggap alih fungsi fasum sebagai hal yang biasa.

Di sisi lain, Ketua RT 09 Perumahan Pondok Mutiara, Dr. Abdus Salam, menyatakan dukungannya terhadap penertiban demi menciptakan ketertiban umum. Namun, ia meminta pemerintah tetap mengedepankan pendekatan humanis dan prosedur resmi.

“Kami setuju dengan penertiban, namun mohon dilakukan dengan surat resmi dan diberikan tenggang waktu yang cukup agar warga bisa bersiap-siap,” ujarnya.

Kegiatan koordinasi dan sosialisasi tersebut turut dihadiri unsur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Dinas PU Bina Marga dan SDA, Dinas PU Cipta Karya, BPKAD, DLHK, pemerintah desa setempat, tokoh masyarakat, serta seluruh Ketua RT dan RW Perumahan Pondok Mutiara.

 

(AHF/KominfoSidoarjo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *