Example floating
Example floating
Kota Bitung

‎”Tak Lagi Ditenggelamkan”..!! Dua Kapal Ilegal Fishing Tangkapan PSDKP Diserahkan Pemprov Sulut ‎

×

‎”Tak Lagi Ditenggelamkan”..!! Dua Kapal Ilegal Fishing Tangkapan PSDKP Diserahkan Pemprov Sulut ‎

Sebarkan artikel ini

Republiknews.com – Dua unit kapal penangkap ikan eks illegal fishing , hasil tangkapan KP Orca 06 Dirjen PSDKP resmi diserahkan kepada Pemprov Sulut oleh Kejagung untuk dimanfaatkan bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan nelayan pada Senin (29/12/2025).

‎Diketahui Kedua kapal dengan nama FB. ST. BOBBY-01 (151 GT) dan FB. ST. MICHAEL-138 (66 GT) sebelumnya ditangkap oleh KP Orca 06 Ditjen PSDKP di perairan Samudera Pasifik pada tahun 2024.

‎Kedua kapal tersebut sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bitung dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan putusan kapal di rampas untuk negara.

‎Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipung) menyatakan saat ini kebijakan KKP, dalam pemanfaatan kapal tangkapan illegal fishing yaitu menggunakan prinsip “tangkap-manfaat”, bagi kapal-kapal hasil tindak pidana perikanan yang telah inkrah.

‎“Kapal-kapal tersebut tidak lagi dimusnahkan/tenggelamkan lagi, tetapi dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi yaitu diberikan kepada masyarakat tepatnya kepada Kelompok Nelayan dan/atau Koperasi Perikanan”, jelas Ipung

‎Ia juga memaparkan bahwa perairan utara Sulawesi ini merupakan salah satu perairan yang rawan illegal fishing terutama dari Nelayan Filipina. Kapal asing asal Filipina menggunakan kapal penangkap ikan yang modern, kapal terbuat dari besi, ukurannya besar, alat tangkap dan teknologinya modern.

‎“Melalui pemanfaatan kapal-kapal tangkapan, setidaknya menjadikan nelayan kita dapat bersaing dengan nelayan-nelayan asing, sehingga kita mampu berdaulat diperairan kita sendiri”, papar Dirjen PSDKP tersebut.

‎Tak hanya itu Ipung juga menegaskan kepada Pemda Sulut agar kapal ini bisa langsung dimanfaatkan, segera diurus dokumen-dokumen kapalnya, segera diurus perizinannya dan dijaga serta dirawat kapalnya.

‎“Kedua kapal yang diserahkan ini agar dikelola dimanfaatkan kepada penerima yang benar-benar siap dan mampu mengoperasikan, jangan justru malah nanti mangkrak. Pemda harus selektif dalam memilih penerima,” tambahnya

‎Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bahwa pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan harus memberikan manfaat ekonomi bagi negara maupun masyarakat khususnya nelayan.

‎Kegiatan tersebut penyerahan kapal hasil tangkapan ilegal fishing tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK), Kajati Sulut, Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE, Kajari Bitung Krisna Pramono SH dan jajaran pejabat Pemprov Sulut. ( * Suryo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *