Lampura-Republiknews.com,Menindak lanjuti pemberitaan beberapa hari lalu terkait pungutan dana dari siswa SDN 1 Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya, kabupaten Lampung Utara sebesar Rp.2000/siswa.
Maka, Tim Media Konfirmasi dengan Dinas pendidikan setempat melalui Kabid Dikdas Opi Riasyah.pada Senin 15 September 2025.
Kabid menyayangkan pihak sekolah SD yang berada di desa pakai pola seperti itu masih mungut dana dari siswa dengan berbagai alasan yang tersebar dana Denda Rp .2000/ hari .
” Itu tidak dibenarkan karena melanggar aturan.pihak sekolah buat aturan sendiri.” Terangnya.

Lebih lanjut di katakan, ” saya berharap di sekolah dasar tidak ada pungutan dalam bentuk apapun.apa lagi Siswa Dikenakan Denda seperti ini” tegasnya.
Media ini berharap pihak sekolah bisa tindak lanjuti oleh yang berwenang karena sudah melanggar aturan .
Apa lagi menurut Nara sumber tahun tahun sebelumnya memang sudah menjadi kebiasaan.melakukan Denda siswa. (Rasyid)




















