Magetan, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) beserta tim gabungan Bea Cukai Madiun kembali menggelar razia peredaran rokok ilegal di tahun 2025. Operasi gabungan ini di gelar dalam dua hari pada tanggal 21 dan 22 Mei di tiga titik.
Titik ini yakni Kecamatan Panekan, Kecamatan Sukomoro, dan Kecamatan Kawedanan. Kamis (22/5/2025)
Dalam pelaksanaan ini juga diikuti seluruh anggota Gakda, Kejaksaan, Kepolisian, Bea Cukai Madiun, Indak, dan juga dari OPD terkait, serta dari bagian perekonomian selaku Sekretariat DBHCHT Magetan.
” Selama dua hari kami, tiga tim ini menyusuri dari warung-warung, dari toko-toko, dan juga beberapa tempat yang terindikasi adanya peredaran rokok ilegal” terang Gunendar ( Kabid Gakda Satpol-PP Magetan)

Gunendar juga menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal saat ini sudah berbentuk jaringan dari rumah kerumah.
Artinya tidak dijual bebas, tidak dijual umum, namun penjualannya dari rumah ke rumah.
” Jadi mereka menjual rokok ilegal, tetapi bukan dalam bentuk warung atau toko. Nah, ini yang tentunya kami agak sedikit mengalami kesulitan dalam melakukan operasi bersama” terangnya
Gunendar juga menjelaskan kedepannya akan ada operasi bersama pada rumah-rumah yang terindikasi adanya peredaran rokok ilegal.
Sampai saat ini hasil operasi bersama selama dua hari ini masih nihil. Gunendar berharap ini merupakan kesuksesan dari pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan selama tahun 2022, 2023, dan juga 2024. (Eva ADV)



















