Republiknews.com,Sidoarjo – Minggu,(11/5/2025). Dalam upaya mempersempit ruang gerak tindak kejahatan di lingkungan Perumahan Pondok Sedati Asri,Desa Pepe,Kecamatan Sedati,Kabupaten Sidoarjo, Pengurus Yayasan Baitussalam mewajibkan kepada setiap pemilik kendaraan mobil(R4)di lingkungan Pondok Sedati Asri untuk memasang stiker pada kendaraannya.
Menurut data Yayasan Baitussalam, jumlah kendaraan roda empat(R4) yang ada di Perumahan Pondok Sedati Asri mencapai lebih dari 420 unit.Kegiatan pemantauan wajib pemasangan stiker R4 dilakukan mulai pukul 07.00 WIB sampai selesai.
Dengan jumlah kendaraan R4 420 tersebut , yang lalu lalang keluar masuk kompleks perumahan, hal itu perlu dilengkapi dengan identitas stiker. Dengan menggunakan stiker, para petugas keamanan akan lebih mudah melakukan pengecekan, apakah kendaraan yang masuk milik warga atau milik tamu.
Hadir dalam kegiatan pemantauan wajib memasang stiker tersebut ,Ketua Yayasan Baitussalam Pondok Sedati Asri,Pengurus Yayasan Baitussalam Pondok Sedati Asri,Tokoh masyarakat,serta Ketua RT di Pondok Sedati Asri.
“Kami mulai hari ini akan mewajibkan terhadap seluruh pemilik kendaraan R4 (Mobil)di lingkungan Pondok Sedati Asri ” ungkap Ketua Yayasan Baitussalam ,Rofik Hari Utomo.
Lebih lanjut Rofik Hari Utomo menjelaskan, penerapan wajib pasang stiker bagi setiap kendaraan milik warga Pondok Sedati Asri karena sudah ada sosialisasi kepada seluruh warga.
“Kami memiliki target agar warga Pondok Sedati Asri berkewajiban memasang stiker. Juga kami menghimbau kepada setiap pemilik kendaraan R4 agar bersedia memasang stiker sebagai identitas warga Pondok Sedati Asri,” imbuh Rofik Hari Utomo.
(AHF)



















