Example floating
Example floating
Kota Manado

3 WNA Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Kotamobagu

×

3 WNA Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Kotamobagu

Sebarkan artikel ini

Manado, Republiknews.com – Petugas Imigrasi Kotamobagu mengamankan 3 Warga Negara Asing(WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok(RRT) setelah kedapatan menyalah gunakan izin tinggal.

Ketiganya diketahui terlibat langsung saat melakukan pengujian sampel material tambang di beberapa tempat di Tanoyan, Kotamobagu.

Kegiatan ilegal yang berlangsung di salah satu hotel di Kotamobagu pada 21 Agustus 2024 lalu, juga menggunakan peralatan dan bahan kimia yang tidak sesuai prosedur resmi.

Selain itu, aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin yang sah dan tidak di bawah pengawasan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kanwil Kemenkumham Sulut, melalui Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu menyebut identitas ketiga pelaku berinisial ZJ, CZ dan YZ adalah benar WNA asal RRT.

Dari hasil penyelidikan, diungkap bahwa ZJ menggunakan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (indeks D2), Visa ini seharusnya digunakan untuk kegiatan bisnis, seperti rapat atau negosiasi dan tidak mencakup kegiatan pengujian tambang atau pengambilan sampel mineral.

Sedangkan CZ dan YZ juga masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang tidak mengizinkan mereka terlibat dalam kegiatan pertambangan.

Kakanwil Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun melalui Kakanim Kotamobagu, Harapan, S.H menyebutkan ketiga WNA ini diduga kuat melanggar Pasal 122 huruf a UndangUndang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,

” yang menyatakan bahwa, setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00.” Jelas Kakanim.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana, karena terlibat secara langsung dalam kegiatan pengujian material tambang tersebut.

” Saat ini barang Bukti yang diamankan berupa Handphone, Alat Pengujian Material, Bahan Kimia dan Sampel, Alat Tambahan serta Dokumen, Paspor dan Izin Tinggal.” Tandas Kakanim.

(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *