BANYUWANGI -_ Ketua APPM Hebat, M. Rofiq Azmi mengingatkan, bahwa _”Negara ini tidak kalah oleh Penjajah. Negara ini kalah oleh kesesatan fikir para Pengelolanya sendiri yang menganggap aset negara adalah warisan yang bisa dikemplang, dipagar, dijual, sempadan sungai berSHM,aset disewakan diam-diam, lalu hasilnya dibagi-bagi di luar APBD.”_
Kini, pernyataan itu terbukti bukan sekadar retorika. Koalisi Penyelamatan Aset Negara Banyuwangi menemukan dokumen yang diduga menjadi pangkal dari semua pengemplangan. “satiere Ajian Serat Kemplang, dari selatan
BUKTI 1: ASET MILYARAN JADI SHM PERORANGAN, NEGARA DAPAT RP. 0,-
Dokumen Surat Ukur BPN Banyuwangi, Tgl. 20-02-2007 No. 00016/2007, yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi saat itu, Drs. Suharno, NIP 010 105 611, pada 22 Februari 2007, menulis dengan jelas:
> _”Tanah Negara bekas Stren / Waduk Asset DPU Pengairan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur seluas 210 M2″_
Anehnya, dari tanah negara bekas waduk milik Provinsi Salah satunya seluas 210 M2 itu, terbit SHM seluas 296 M2 atas nama perorangan. Dan di kolom pemasukan tertulis: *”Uang Pemasukan Rp. 0,00 (Nol Rupiah)”*.
> “Ini pertanyaan paling sederhana yang tidak pernah dijawab BPN: Bagaimana mungkin aset Provinsi Jawa Timur seluas 210 M2 bisa berubah jadi SHM perorangan seluas 296 M2, dan negara dapat Nol Rupiah? Mana Surat Pelepasan dari Gubernur Jatim? Mana warkahnya?” tanya Rofiq.
Itulah yang diduga terjadi di kawasan lindung sungai Jl. Gajah Mada, Genteng Kulon. Bukan hanya satu SHM. Diduga ada rangkaian SHM 3**4, 3**5, 3**6, 3**4 dan lainnya, yang semuanya berasal dari pola yang sama: tanah negara diduga dibuat bekas waduk / stren, disulap jadi milik perorangan.
BUKTI 2: DIPAGAR DULU, DILEGALISASI BELAKANGAN
Setelah diduga SHM terbit, pola berikutnya adalah penguasaan fisik. Pada tahun 2020, kawasan lindung sungai diduga dipagar keliling oleh Heri dkk atas perintah pihak yang mengaku kuasa hukum, Ir Wahyu.
Kemudian pada 2023, gerbang jalur keluar masuk UMKM diduga ditutup oleh Didik dan anaknya. Lahan yang sudah dipagar itu dipasang spanduk besar: _”PEMBERITAHUAN DILARANG!!! MEMASUKI / MEMANFAATKAN…”_
Padahal dalam RDPU DPRD Banyuwangi 28 November 2023, pihak Pusda Banyuwangi melalui Nuris Bina Manfaat sudah menegaskan: Sempadan sungai adalah 15 meter dari bibir sungai, tidak boleh dipagar, tidak boleh dimiliki perorangan.
Bukti Cek Lokasi 8 Juli 2025 Pukul 09.52.12 di Jl. Gajah Mada, Genteng Kulon membuktikan Dinas dan Aparat sudah turun langsung. Tapi hingga 7 November 2026, pagar masih berdiri. Laporan Polisi 2 September 2024 dan SP2HP ke-2 4 September 2025 belum menghasilkan status Tersangka yang ditegaskan. Didik masih berstatus Terlapor.
BUKTI 3: DUA ASET DISEROBOT, PEMDES & BPKAD DIDUGA DIAM
Yang lebih serius, diduga bukan hanya aset Provinsi yang diserobot. Sebagian aset Daerah / Desa milik Pemdes Genteng Kulon dan Pemkab Banyuwangi yang ada di dalam kawasan lindung sungai itu juga diduga ikut dipagar dan dijadikan SHM perorangan.
> “Diduga sejumlah pejabat penting di Banyuwangi mengetahui adanya pemagaran ini, namun hingga hari ini tidak berani mengambil tindakan penertiban. Kami menduga ada tekanan dari mantan pimpinan oknum yang membekingi skema ini, sehingga Pemdes dan BPKAD / Pemkab memilih diam,” ujar Rofiq.
BUKTI 4: RTH MARON, POKMAS, nominal KARCIS diganti
Pola yang sama diduga terulang dilapangan Maron Genteng, Barang Milik Daerah (BMD) seluas 26.110 m2, SHGP No.09 Tahun 1987 milik Pemkab Banyuwangi.
Bukti Surat Kepala Desa Gentengkulon, Nomor: 410 / 075 / 429.518.03 / 2026, Tanggal 14 April 2026, yang ditandatangani Drs. Supandi, http://M.Pd., mengajukan permohonan tempat parkir untuk kegiatan Liga PSSI Kabupaten Banyuwangi di RTH Maron, yang akan dikelola oleh Pokmas Laron Boro Desa Gentengkulon.
Bukti karcis parkir yang beredar justru memperkuat dugaan PAD bocor. Karcis bertuliskan _”KELOMPOK MASYARAKAT LARON BORO – KARCIS TANDA PARKIR – Sepeda Motor Rp. 3.000,-“_ dengan angka yang dicoret dan ditulis tangan, serta berstempel Pokmas, bukan stempel Pemkab / BPKAD.
> “Lengkap sudah. Aset negara diperjualbelikan, kawasan sungai di-SHM-kan, pungut uang rakyat mahal, pajak tidak bayar, retribusi dikemplang,” cetus Rofiq.
BUKTI 5: KTR DILANGGAR, KONSER ROKOK DI SAMPING MUSHOLA
Puncaknya adalah 16 September 2026. Foto bukti Index 722 Pukul 11.19.32 dan Index 723 Pukul 11.20.05 membuktikan:
Gapura raksasa _”GEONERATIONS MEMORY LANE”_ milik _Geo Mild – PT Djarum_ berdiri pongah dekat _Mushola Bakkah Al Balad_, tepat di pintu masuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pagar barikade biru menutup jalan masuk RTH, tenda-tenda VVIP sudah berdiri di atas tanah negara.
_”Ini diduga bukan khilaf. Ini diduga pemufakatan jahat,”_ kata Rofiq tegas.
Bagaimana mungkin sebuah korporasi rokok bisa masuk, memasang baliho, memagar RTH, menjual tiket dengan harga ratusan ribu rupiah untuk kategori VVIP, VIP dan Reguler, dengan ribuan penonton membludak di atas tanah negara, tanpa satupun penegak hukum yang datang meluruskan?
Mana Satpol PP? Dimana DLH? Dimana Camat Genteng?
Bahkan muncul dugaan lain: _dugaan manipulasi mark-up nominal dan coret karcis padeka serta Perda usang _Sementara Polresta unit Tipikor disebut masih menunggu Inspektorat.
> “Aneh. Benarkah ada uang puluhan juta mengalir untuk mereduksi perbuatan melawan hukum?” tanya Rofiq miris.
Jawabannya hanya satu: _Dibiarkan._
*TIGA DOSA BESAR YANG MEMBUAT MALU BANYUWANGI:*
*1. DOSA PENEGAK HUKUM: Hukum Tumpul Ke Atas, Tajam Ke Bawah*
PP 109/2012 Pasal 31, 35, 36 sudah jelas: Dilarang iklan, promosi, dan sponsorship rokok di KTR. Perda KTR Banyuwangi sudah jelas. UU Perlindungan Anak sudah jelas.
Tapi ketika korporasi rokok diduga melanggar di dalam KTR, penegak hukum justru terkesan _buta, tuli, dan bisu._ Somasi Terbuka tanggal 16 September 2026 dari DPC LPLH-TN diabaikan. Konser tetap jalan 17 September 2026.
*2. DOSA TATA KELOLA: ASET NEGARA DIKEMPLANG*
BMD tidak boleh dikelola tanpa Tim Penilai Aset. Itu amanat Permendagri 19/2016 Pasal 29-31, Permendagri 7/2024, Permenkeu 115/2020. Tapi di Maron, siapa Tim Penilainya? Berapa nilai sewanya? Mana SKRD-nya? Mana setoran ke Kas Daerah?
Diduga tidak ada. Yang ada hanya _kuasa pengguna barang diduga menyalahgunakan wewenang_ dan _dugaan surat Pokmas yang dikeluarkan Kades yang menguasai aset seolah milik pribadi, bahkan diduga melibatkan oknum._
*3. DOSA WAKIL RAKYAT: DPRD MENGABURKAN ASPIRASI*
RDPU Lintas Komisi I, II, III, IV yang diusulkan Koalisi Penyelamatan Aset – _LPLH-TN, APPM Hebat, Yaac, Kode Putih_ – sudah didisposisi Ketua DPRD. Tapi tidak dijadwalkan. Ditolak serempak tanpa solusi. Terkesan kabur dari tanggung jawab.
Padahal tugas DPRD sesuai UU 23/2014 adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi. Kalau aspirasi tentang kerugian negara saja diendapkan di meja Sekwan, lalu untuk apa rakyat memilih mereka?
_KAMI BUKAN PERUSUH. KAMI PENYELAMAT ASET._
Koalisi ini datang bukan untuk membuat gaduh. Kami datang untuk _merombak kesesatan fikir_ yang menganggap merampok aset negara itu biasa, yang menganggap melanggar Perda KTR itu sepele, yang menganggap membiarkan PAD bocor itu bukan dosa.
Kami adalah _penyelamat aset dari tangan jahil si tukang kemplang._ Jika hari ini RTH Maron dan kawasan sungai Genteng dibiarkan dikemplang, besok semua BMD Banyuwangi akan habis dengan pola yang sama.
Maka kami menuntut:
1. DPRD segera jadwalkan RDPU Lintas Komisi, jangan mengendapkan disposisi Ketua DPRD.
2. BPN buka warkah SHM bekas aset Pusda 2007, jelaskan kenapa 210 M2 jadi 296 M2 dengan pemasukan Rp. 0,-.
3. BPKAD & Bapenda audit total retribusi dan Pajak PBJT 10% konser 17 September 2026, dan audit parkir Pokmas Laron Boro.
4. Satpol PP cabut semua atribut rokok di Kawasan Tanpa Rokok. Hormati Perda.
5. Bupati harus tegas mengawal Perbup dan Larangan Total Sponsorship Rokok dalam KTR dan Fasilitas Publik. Camat tidak boleh diam.
6. Perusahaan rokok dan EO wajib pertanggungjawabkan perbuatannya dihadirkan dalam RDPU.
7. Mengundang hadirkan Kapolresta dan Kajari Banyuwangi dalam RDPU, serta tegaskan surat limpahan dari Irwasda / Kapolda Jatim dan status semua Terlapor.
Jika DPRD dan Pemkab tetap diam, maka sejarah kembali akan mencatat: _Di Banyuwangi, aset negara kalah oleh korporasi rokok dan tukang kemplang, sementara wakil rakyat memilih diam._
_Banyuwangi, 7 November 2026_
_KOALISI PENYELAMATAN ASET NEGARA BANYUWANGI_
_DPC LPLH-TN – APPM Hebat – Yaac – Kode Putih – BABLAS – Detektif Logicalfallacy – Presidium Dewan Sipil_
(Redho Fitriyadi)




















