SIDOARJO, republiknews.com.– Peredaran narkotika di Kabupaten Sidoarjo masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan perhatian bersama. Dalam upaya memutus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut, jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo berhasil mengungkap 147 kasus narkotika selama periode Agustus hingga Oktober 2026.
Dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 180 orang tersangka berhasil diamankan. Tidak hanya menangkap para pelaku di lapangan, kepolisian kini juga meningkatkan pengejaran terhadap sejumlah bandar besar yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Pengungkapan tersebut disertai penyitaan barang bukti dalam jumlah cukup besar.
Polisi mengamankan sabu-sabu seberat 1.765,13 gram atau sekitar 1,7 kilogram, ganja seberat 4,41 gram, sebanyak 2.089 butir pil ekstasi, serta 30.486 butir pil LL.
Jika ditaksir secara keseluruhan, nilai barang bukti narkotika yang berhasil disita mencapai kurang lebih Rp35 miliar.
Dari hasil penindakan tersebut, kepolisian memperkirakan sedikitnya 20 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika.
Kapolresta Sidoarjo, AKBP Bobby Adimas Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa dari 180 tersangka yang diamankan, sebanyak 174 orang merupakan laki-laki dan enam lainnya perempuan.
Menurutnya, pengungkapan ratusan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, terutama kalangan generasi muda.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sidoarjo dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan sekaligus upaya pencegahan agar masyarakat, khususnya generasi muda, tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Bobby, Rabu (4/11/2026).
Jaringan Narkoba Menyasar Berbagai Profesi.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan bahwa jaringan peredaran narkotika tidak hanya melibatkan kelompok tertentu. Para pelaku yang diduga menjalankan peran sebagai pengedar maupun kurir berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan.
Mulai dari petani, pekerja kebersihan hingga sopir ekspedisi diduga terlibat dalam mata rantai distribusi barang haram tersebut.
Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada 17 Agustus 2026. Saat itu, petugas mengamankan YSF (39), seorang petani asal Desa Buncitan, Kecamatan Sedati.
YSF ditangkap ketika berada di sebuah gubuk tambak kawasan Desa Damarsi, Kecamatan Buduran. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 89,69 gram.
Berdasarkan hasil penyidikan, YSF diduga memiliki hubungan dengan seorang bandar berinisial A alias Penceng yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pada tanggal yang sama, petugas juga menangkap LSA (32), seorang pekerja kebersihan, di tepi jalan Desa Geluran, Kecamatan Taman.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 61,9 gram dan 995 butir ekstasi. Dalam menjalankan aktivitasnya, LSA diduga menggunakan metode transaksi sistem ranjau, yakni meletakkan narkotika di lokasi tertentu yang telah disepakati dengan pembeli.
Atas setiap gram sabu yang diedarkan, tersangka disebut memperoleh imbalan sebesar Rp100 ribu.
Upah Jutaan Rupiah untuk Mengedarkan Sabu
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 2 September 2026 di kawasan Perumahan Mutiara Citra Asri, Desa Sumorame, Kecamatan Candi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan RE (32) bersama barang bukti sabu seberat 179,91 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita timbangan elektrik, plastik klip, alat isap sabu atau bong, serta telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari pemeriksaan awal, RE mengaku memperoleh imbalan Rp1 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil dijual berdasarkan perintah bandar berinisial M.
Temuan ini memperlihatkan bagaimana jaringan peredaran narkotika memanfaatkan sejumlah orang untuk menjalankan distribusi barang haram dengan sistem pembagian tugas dan imbalan tertentu.
Polisi Sita Sabu dan Ribuan Obat Keras
Memasuki penghujung Oktober 2026, jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali melakukan penindakan.
Pada 26 Oktober 2026, petugas menggerebek rumah SDM (35) di Desa Betro, Kecamatan Sedati. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sabu seberat 76,82 gram dan 1.075 butir obat keras jenis Hexymer.
Dua hari kemudian, tepatnya 28 Oktober 2026, polisi kembali mengamankan AB (36), seorang sopir ekspedisi asal Kecamatan Taman.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sabu seberat 43,64 gram.
Sejumlah pengungkapan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penindakan yang dilakukan kepolisian untuk membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok.
Sistem Ranjau hingga Pengiriman Paket Digunakan Pelaku
Kapolresta Sidoarjo menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menghindari pantauan aparat kepolisian.
Beberapa modus yang ditemukan antara lain transaksi sistem ranjau, pembayaran tunai secara langsung atau cash on delivery (COD), hingga memanfaatkan jasa pengiriman paket logistik.
Modus tersebut membuat peredaran narkotika dapat berlangsung tanpa harus mempertemukan secara langsung antara pemasok dan pembeli.
Karena itu, kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang telah terungkap guna mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok maupun pengendali distribusi.
Lima Kecamatan Menjadi Wilayah Atensi
Berdasarkan pemetaan aktivitas peredaran narkotika oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, terdapat lima kecamatan yang menjadi wilayah atensi kepolisian.
Wilayah tersebut meliputi Kecamatan Taman, Gedangan, Krian, Tulangan, dan Waru.
Di Kecamatan Taman, sejumlah desa dan kelurahan yang masuk dalam pemetaan antara lain Sidorejo, Wonocolo, Jemundo, Ngelom, dan Krah.
Sementara di Kecamatan Gedangan meliputi Tebel, Sawotratap, Gedangan, Gemurung, dan Keboan Sikep.
Di Kecamatan Krian, wilayah yang menjadi perhatian antara lain Tambak Kemerakan, Ponokawan, dan Krajan.
Untuk Kecamatan Tulangan meliputi Desa Grogol, Grabagan, Modong, Kajeksan, dan Kebaron.
Sedangkan di Kecamatan Waru mencakup Tropodo, Bungurasih, Medaeng, dan Berbek.
Pemetaan tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi bagi kepolisian dalam menentukan langkah pengawasan dan pencegahan. Namun, wilayah yang masuk dalam pemetaan tidak serta-merta berarti seluruh masyarakat di desa tersebut terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
Perang Melawan Narkoba Membutuhkan Peran Masyarakat
Besarnya jumlah kasus yang berhasil diungkap menunjukkan bahwa persoalan narkotika masih menjadi tantangan serius di Kabupaten Sidoarjo.
Penindakan terhadap para tersangka merupakan langkah penting. Namun, upaya pemberantasan tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
Peran keluarga, lingkungan masyarakat, pemerintah desa, lembaga pendidikan, dan tokoh masyarakat juga diperlukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika.
Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya melalui saluran resmi kepolisian.
Dengan pengawasan bersama, diharapkan Kabupaten Sidoarjo tidak menjadi ruang aman bagi para bandar maupun pengedar narkotika.
Kini, setelah 147 kasus berhasil dibongkar dan 180 tersangka diamankan, pekerjaan rumah kepolisian berikutnya adalah menelusuri aliran pasokan, mengungkap jaringan di atasnya, serta menangkap para bandar yang masih buron.
Perang melawan narkoba belum selesai. Memutus jaringan hingga ke bandar besar menjadi langkah penting demi menyelamatkan masa depan generasi muda.
(AHF)




















