Lampung Utara – Republiknews. Menindak lanjuti pemberitaan Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD-IWO) Lampung Utara mengenai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Dinas Kesehatan Lampura, yang diduga telah telah di korupsi berjamaah oleh oknum pejabat di Lampura, ini terlihat dari hasil LPH BPK Lampung yang dilanggar oknum pejabat, dari hasil temuan BPK Lampung telah di temukan kejanggalan yang mana dana sangat pantastis. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan skandal penganggaran tahun 2025 .Rp15.927.950.545,05 di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) milik Pemkab Lampung Utara.
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (mengatur pengelolaan Badan Layanan Umum secara umum).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Pasal 205–209 mengatur pembentukan dan fleksibilitas keuangan BLUD).
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (aturan teknis utama tata kelola, organisasi, hingga struktur anggaran BLUD).
Mengacu pada UU N0.1 2004, PP No. 12 th 2019, dan pemendagri No.79 th 2018 telah terjadi ada nya temuan temuan BPK Lampung yang telah di langgar Dinkes ke BPKAD Lampura, menemukan BLUD menyusun RKA tapi tidak pernah diserahkan ke BPKAD, Tidak ada penilaian atau evaluasi dan Tidak ada verifikasi oleh Dinkes Lampura.
“Saat akan di konfirmasi oleh awak media yang bernaung di PD IWO Lampura, kepala BPKAD Lampura belum bisa memberi tanggapan, begitu juga saat menghugi Kabid angaran Ali Muhajir, tidak ada respon diam 1000 bahasa (8/10/26), pertanyaan ada apa dengan dana BLUD di lampura 2025 ..? sehingga para petinggi yang di hubungi tidak dapat di konfirmasi.
Begitu juga saat awak media PD IWO Lampura, menghubungi Sekertaris Daerah (Sekda) Lampung Utara kemarin rabu (7/10/25), tidak mendapat jawaban dari sekda Dra.Intji Indriati.MH semua ini menjadi tanda tanya PD IWO Lampura, apa benar BLUD Lampura tahun 2025 sebesar 15,9 miliar ada pelanggaran hukum..?
“Ditempat terpisah ketua PD IWO Mirza menyayangkan denga sikap para pejabat Lampung Utara, yang enggan bicara tentang dana BLUD 2025 yang nilai nya Fantastis, hasil dari temuan BPK Lampung, dimana yang terlibat dari hasil temuan BPK Lampung, mantan Sekda Lekok, orang nomor satu di ASN, kemudian Kadis Kesehatan, ditambah dirktur Rumah sakit Kotabumi.”Jelas Mirza.
Publik sangat menunggu tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari Inspektorat (APIP) maupun pihak kejaksaan untuk berani bertindak atas pelanggaran hukum di Kabupaten Lampung Utara yang kita cintai, kita tunggu saja apa ada tindakan dari APH, apabila tetap tidak ada respon dari APH, kami akan membuat laporan pengaduan (Lapdu) ke APH yang lebih tinggi.
Mirza berharap tidak sampai keranah hukum, namun ia menjelaskan tidak menutup kemungkinan akan membuat Laporan ke penegak hukum terutama Ke Kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung dan ke Polda Lampung, dengan data yang pada pada PD IWO Lampura.”tutup Mirza.14/10/26.(Tim IWO).




















