LAMPUNG UTARA- Republiknews.
Ketua Laskar Lampung Indonesia, Adi Candra, mendesak Qomarudin mundur dari jabatannya sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lampung Utara. Desakan tersebut mencuat menyusul sorotan terhadap dugaan pencabulan terhadap lima santriwati yang disebut terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Walisongo.
Adi Candra menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius, bukan hanya dari aparat penegak hukum, tetapi juga dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan lembaga keagamaan.
Menurutnya, Ketua MUI seharusnya mampu menjaga keteladanan, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, polemik yang berkembang terkait lingkungan pesantren yang disebut berada di bawah naungan yayasan yang dipimpin Qomarudin dinilai perlu dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan secara kelembagaan.
“Ketua MUI seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Ketika muncul persoalan serius yang menyangkut dugaan pencabulan terhadap lima santriwati di lingkungan pondok pesantren tersebut, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Harus ada sikap yang jelas dan tanggung jawab moral,” tegas Adi Candra.
Ia menegaskan, desakan tersebut bukan semata-mata persoalan jabatan, melainkan juga menyangkut upaya menjaga marwah MUI sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam kehidupan umat Islam.
Adi Candra juga meminta Ketua MUI Provinsi Lampung dan Ketua MUI Pusat agar segera turun tangan melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Qomarudin di MUI Lampung Utara.
“Kami meminta Ketua MUI Provinsi Lampung dan Ketua MUI Pusat tidak tinggal diam. Lakukan evaluasi secara serius dan objektif. Jika berdasarkan mekanisme organisasi terdapat dasar untuk pemberhentian, kami mendesak agar Qomarudin dicopot dari jabatannya demi menjaga nama baik dan kepercayaan masyarakat terhadap MUI di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Tidak berhenti pada desakan kepada MUI, Adi Candra menyatakan bahwa Laskar Lampung Indonesia berencana mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Utara pada Senin, 12 Oktober 2026.
Kedatangan tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan tuntutan dan meminta Kemenag melakukan pemeriksaan serta mengambil langkah tegas sesuai kewenangan terhadap Pondok Pesantren Walisongo, menyusul dugaan kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
“Kami akan datang ke Kantor Kemenag Lampung Utara pada Senin, 12 Oktober 2026. Kami meminta pihak Kemenag tidak mengabaikan persoalan ini. Kami mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan meminta agar operasional pondok pesantren tersebut dihentikan apabila hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku memang menjadi dasar untuk tindakan tersebut,” tegasnya.
Menurut Adi Candra, keselamatan dan perlindungan santriwati harus menjadi prioritas utama. Ia meminta instansi terkait memastikan lingkungan pendidikan aman bagi para santri serta memberikan perhatian terhadap hak-hak korban.
Ia juga menegaskan bahwa dugaan tindak pidana harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum. Sementara itu, Kemenag diminta menjalankan fungsi pengawasan dan mengambil tindakan administratif sesuai aturan yang berlaku.
Adi Candra berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan tanpa kejelasan. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai langkah penanganan yang dilakukan oleh pihak-pihak berwenang.
“Kami ingin persoalan ini ditangani secara serius. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keagamaan semakin menurun karena tidak adanya kejelasan. Perlindungan santriwati harus menjadi prioritas, dan setiap pihak harus menjalankan tanggung jawabnya,” pungkasnya.
Laskar Lampung Indonesia menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui penyampaian aspirasi dan permintaan evaluasi kepada instansi berwenang. (Rasyid)




















