10 Agustus 2026. DPRD SIDOARJO
10 Agustus 2026. DPRD SIDOARJO
Banner Cukai Rokok Ilegal
Banner Cukai Rokok Ilegal
Lampung Utara

Ormas OKP dan Elemen Masyarakat Desak Penanganan Dugaan Pelecehan Santri Ponpes Walisongo

×

Ormas OKP dan Elemen Masyarakat Desak Penanganan Dugaan Pelecehan Santri Ponpes Walisongo

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara, Republiknews.com – Sejumlah organisasi masyarakat (ormas), organisasi kepemudaan (OKP), organisasi profesi, paguyuban, serta elemen masyarakat Lampung Utara menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan pelecehan terhadap lima santri di Pondok Pesantren Walisongo, Lampung Utara.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya pengaduan orang tua santri terkait dugaan kasus tersebut yang kini menjadi perhatian masyarakat.

Dalam pernyataan sikapnya, sejumlah elemen masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Kapolres Lampung Utara, agar menangani perkara tersebut secara tegas, adil, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka juga berharap penanganan perkara tersebut dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para orang tua yang mempercayakan pendidikan anak-anaknya di pondok pesantren maupun sekolah.

Selain itu, mereka meminta Bupati Lampung Utara melakukan pembinaan dan mengoptimalkan perannya dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang baik demi menjaga marwah dunia pendidikan.

Pernyataan sikap tersebut juga ditujukan kepada Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara. Mereka meminta agar dilakukan peninjauan terhadap izin, tata kelola, dan operasional Pondok Pesantren Walisongo.

Dalam pernyataan itu, mereka turut meminta agar kegiatan pondok pesantren ditutup sementara hingga terdapat kepastian hukum terkait dugaan perkara tersebut.

Di tempat terpisah, Ketua PD IWO Lampung Utara, Mirza menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penegakan hukum oleh aparat kepolisian dalam menangani dugaan kasus tersebut.

“PD IWO akan selalu mendukung penegakkan hukum yang tegas yang akan di ambil Kapolres Lampura, apa lagi dengan adanya UU perlindungan anak pasal 82 (ayat 1), semua ketegasan pihak Kapolres selaku penyidik akan kami dorong demi penegakan hukum di Lampura,” tegas Mirza.

Mirza juga meminta Kementerian Agama Lampung Utara bersikap profesional dalam menyikapi persoalan tersebut.

“…bila ponpes Walisongo itu telah melanggar norma-norma kesusilaan sesuai dengan undang-undang dan telah keluar dari tata kelola operasional pondok pesantren, seharus pihak Depag Lampura menutup sementara ponpes Walisongo tersebut sampai ada adanya kepastian hukum,” tutup Mirza.

 

(Tim IWO)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *