Lampung Utara -Republiknews.
Ada nya laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari badan pemeriksaan keuangan (BPK) Lampung tahun 2025, di Pemerintah Daerah kab Lampura di bagian umum terdapat kerugian yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam pengadaan barang ada Temuan kerugian negara, yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dimana berdasarkan kontrak nomor EP-01KB4CSNMWXEGTB6HRSPH9HVJM tertanggal 28 November 2025 dengan nilai kontrak Rp.134.512.250.
Diterangkan pengadaan barang tersebut berupa gordeng 90 set dengan harga satuan tercantum Rp.1.347.500,- harga ini bila di jumlahkan mencapai Rp.121.275.000,-
Dari investigasi media ini, pada toko
bahan yang di beli menyampaikan bahwa barang yang sebenarnya dipesan melalui toko hanya sebanyak 71 m².
“Hasil konfirmasi kepada toko juga menunjukkan bahwa harga Ghordeng Blackout dengan spesifikasi yang dipersyaratkan sebesar Rp1.000.000 per m². Dengan pesanan sebanyak 71 m², total pembayaran yang diterima toko hanya Rp71.000.000.
“Hasil temuan BPK Lampung Kondisi tersebut menunjukkan adanya selisih antara nilai pengadaan yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban dengan nilai yang diterima toko.
Dari nilai barang dalam dokumen sebesar Rp121.275.000, sementara pembayaran kepada toko hanya Rp71.000.000, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp50.275.000.
Temuan tersebut berkaitan dengan ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban pengadaan dengan realisasi barang dan nilai pembayaran yang dikonfirmasi kepada pihak toko.
Publik meminta transparansi pihak bagian umum pemkab Lampura, saat di hubungi Kabag no hp nya tidak aktif lagi, publik meminta pihak yang terkait dapat memeriksa, terutama Inspektorat Lampung Utara, dan tunggu berita selanjutnya.(Rd-R)




















