10 Agustus 2026. DPRD SIDOARJO
10 Agustus 2026. DPRD SIDOARJO
Banner Cukai Rokok Ilegal
Banner Cukai Rokok Ilegal
Sidoarjo

Bupati Subandi Sampaikan Tiga Raperda Strategis ke DPRD Sidoarjo

×

Bupati Subandi Sampaikan Tiga Raperda Strategis ke DPRD Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
Foto : Bupati Subandi menyampaikan tiga Raperda strategis ke DPRD Sidoarjo.
Foto : Bupati Subandi menyampaikan tiga Raperda strategis ke DPRD Sidoarjo.

SIDOARJO, republiknews.com .— Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH, MKn menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Kamis (17/9/2026).

Tiga Raperda tersebut mencakup Raperda tentang APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2027, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).

Penyampaian ketiga Raperda itu menjadi bagian dari proses sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo. Dalam rapat tersebut, Bupati Subandi menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan kebijakan anggaran sekaligus memastikan program pembangunan tetap mengacu pada prioritas daerah dan kebutuhan masyarakat.

APBD 2027 Harus Disusun Hati-Hati
Dalam pengantar Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, Subandi menyampaikan bahwa sinkronisasi program dan kegiatan Pemkab Sidoarjo bersama DPRD telah disepakati.

Kesepakatan tersebut menjadi dasar dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Menurutnya, penyusunan APBD harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Serta, didukung sumber daya manusia yang profesional dan andal dengan memperhatikan program prioritas pembangunan Kabupaten Sidoarjo,” kata Subandi dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih.

Subandi berharap pembahasan Raperda APBD 2027 antara Pemkab Sidoarjo dan DPRD dapat berjalan dengan baik. Kesepakatan yang nantinya dihasilkan diharapkan selaras dengan arah pembangunan daerah sekaligus kebutuhan masyarakat.

Perubahan APBD 2026 Jadi Instrumen Responsif

Selain APBD 2027, Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo juga membahas Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026.

Subandi menjelaskan bahwa perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka-angka anggaran.

Menurutnya, perubahan APBD juga menjadi instrumen pemerintah daerah dalam merespons dinamika pembangunan, perubahan kebijakan, serta kebutuhan masyarakat.

Alokasi anggaran dalam APBD Sidoarjo diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen memastikan kebijakan penganggaran dilakukan secara struktural, rasional, efektif, efisien, dan transparan,” tegasnya.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sidoarjo, khususnya Badan Anggaran DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sidoarjo yang telah melakukan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.

Persetujuan bersama selanjutnya diproses sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku, termasuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Raperda Tibumtranmas Linmas Perkuat Ketertiban Daerah
Raperda ketiga yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).

Subandi menjelaskan, pengajuan Raperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam ketentuan tersebut, urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Pemerintah daerah memiliki kewajiban menjamin terciptanya kondisi daerah yang tertib, tenteram, dan aman bagi masyarakat.

“Karena ketertiban dan ketenteraman adalah modal utama penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan, dan aktivitas sosial ekonomi,” jelas Subandi.

Pemkab Sidoarjo menilai regulasi mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat perlu disempurnakan seiring perkembangan dinamika sosial, tantangan globalisasi, perubahan peraturan perundang-undangan, serta kebutuhan hukum masyarakat.

Raperda tersebut juga diarahkan untuk memperkuat sistem Perlindungan Masyarakat (Linmas) sekaligus mempertegas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan peraturan daerah maupun peraturan bupati.

Atur Pengawasan hingga Sanksi
Secara umum, Raperda Tibumtranmas Linmas memuat pengaturan yang lebih komprehensif mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.

Beberapa aspek yang diatur antara lain kewenangan pemerintah daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, perluasan ruang lingkup penertiban, penyelenggaraan Linmas, pemanfaatan teknologi informasi, pengawasan, sanksi administratif hingga ketentuan pidana.

Bupati Subandi berharap regulasi tersebut nantinya mampu menjawab berbagai tantangan ketertiban dan ketenteraman masyarakat yang semakin kompleks.

“Raperda ini hadir untuk menjawab tantangan tersebut dengan tujuan akhir menciptakan suasana tertib, tenteram, serta aman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Ini adalah ikhtiar kita bersama,” tandasnya.

Pembahasan Raperda Tibumtranmas Linmas selanjutnya diharapkan dapat dilakukan secara intensif antara Tim Pembahas Raperda Pemkab Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo. Dengan pembahasan bersama tersebut, regulasi yang dihasilkan diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat.

Bagi Pemkab Sidoarjo, penguatan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan daerah yang semakin tertib, aman, dan kondusif sehingga dapat mendukung aktivitas masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, serta pembangunan daerah.

“Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan dan kekuatan kepada kita semua dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang diamanahkan oleh masyarakat Kabupaten Sidoarjo,” pungkas Subandi.

(AHF/KominfoSidoarjo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *