SIDOARJO, republiknews.com .– Persoalan akurasi data sosial ekonomi masyarakat kembali menjadi perhatian DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya terkait penentuan desil masyarakat, dinilai perlu mendapatkan perhatian serius agar tidak menimbulkan persoalan dalam penyaluran berbagai program pemerintah.
Persoalan tersebut dibahas Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo melalui rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Badan Pusat Statistik (BPS), serta kepala desa perwakilan kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo, Senin (14/9/2026).
Hearing berlangsung di ruang rapat Komisi D DPRD Sidoarjo lantai II dan dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudhori. Forum tersebut menjadi wadah untuk mendengarkan secara langsung berbagai persoalan yang muncul dalam penerapan DTSEN di tingkat daerah hingga desa.
Sejumlah unsur pemerintah hadir dalam pembahasan tersebut, antara lain perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPS, serta para kepala desa dari sejumlah wilayah di Kabupaten Sidoarjo.
Pembahasan utama berkaitan dengan DTSEN dan desil yang digunakan sebagai salah satu acuan dalam menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Data tersebut memiliki peran penting dalam menentukan sasaran berbagai program pemerintah, termasuk program bantuan sosial dan pelayanan publik.
Dalam forum tersebut, perwakilan Dinas Sosial Sidoarjo menyampaikan bahwa terdapat kurang lebih 2.000 penerima bantuan sosial yang tersebar di seluruh desa.
Banyaknya penerima manfaat tersebut membuat akurasi data menjadi hal yang sangat penting.
Dengan penerapan DTSEN, data penerima bantuan perlu terus diperbarui dan diverifikasi agar sesuai dengan kondisi masyarakat sebenarnya.
Sebab, kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu.
Pemutakhiran data tidak hanya berkaitan dengan angka dalam sistem, tetapi juga menyangkut kondisi nyata warga di lapangan. Karena itu, keberadaan pemerintah desa dinilai mempunyai peran strategis dalam proses verifikasi.
Salah satu mekanisme yang dapat digunakan adalah melalui musyawarah desa. Melalui forum tersebut, kondisi warga dapat dibahas bersama dengan melibatkan unsur pemerintah desa dan masyarakat sehingga data yang digunakan diharapkan semakin mendekati kondisi sebenarnya.
Namun, dalam hearing tersebut muncul keluhan dari Kepala Desa Simogirang mengenai keterlibatan pemerintah desa dalam proses pendataan. Ia menyampaikan bahwa desa masih menghadapi persoalan ketika data yang muncul dalam sistem tidak sesuai dengan kondisi warga yang diketahui secara langsung oleh pemerintah desa.
Menurutnya, dalam sejumlah proses pendataan, pihak desa disebut lebih banyak diminta memberikan tanda tangan sebagai bentuk legitimasi. Sementara ketika ada warga yang tidak memperoleh bantuan akibat perubahan atau penentuan desil, pemerintah desa justru menjadi pihak yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
“Pendataan itu kami tidak dilibatkan, hanya tanda tangan untuk legitimasi. Ketika warga tidak mendapatkan bantuan karena syarat desil dan tingkatannya naik, akhirnya kami yang bingung dan menjadi cemoohan warga,” ungkapnya dalam hearing.
Keluhan tersebut menggambarkan salah satu tantangan yang dihadapi pemerintah desa ketika kebijakan berbasis data diterapkan di tingkat masyarakat. Desa menjadi ujung tombak pelayanan, sehingga keluhan warga terkait bantuan sosial umumnya terlebih dahulu disampaikan kepada pemerintah desa.
Kepala Desa Simogirang juga menyinggung persoalan lain yang menurutnya perlu mendapat perhatian, yakni adanya dana desa yang disebut mengalami pengurangan atau pengalihan untuk program Koperasi Merah Putih. Ia berharap persoalan tersebut dapat dijelaskan dan dikoordinasikan dengan baik agar pemerintah desa memiliki kepastian dalam menjalankan program serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Asisten I Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Ainun Amalia, mengakui bahwa perubahan aturan dan penerapan DTSEN menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional sehingga pemerintah daerah tetap harus melaksanakannya.
“Ini persoalan nasional. Kami harus melakukan verifikasi kembali,” jelas Ainun dalam hearing.
Ia menjelaskan bahwa salah satu persoalan yang muncul berkaitan dengan perubahan kategori desil. Data seseorang yang sebelumnya berada pada kategori tertentu dapat mengalami perubahan dalam sistem sehingga berdampak terhadap kelayakan menerima program bantuan.
“Contoh persoalan lainnya, problematikanya desil lima tiba-tiba muncul desil lima lebih, sehingga tidak bisa diberikan bantuan,” ujarnya.
Menurut Ainun, kondisi tersebut menunjukkan perlunya proses verifikasi dan pemutakhiran data secara berkelanjutan. Pemerintah daerah tidak cukup hanya mengandalkan data yang sudah tersedia, tetapi perlu memastikan informasi tersebut tetap relevan dengan kondisi masyarakat.
Dalam konteks tersebut, koordinasi antara pemerintah daerah, BPS, OPD terkait dan pemerintah desa menjadi penting. Masing-masing pihak memiliki fungsi berbeda dalam proses penyediaan, pengelolaan, pemanfaatan, serta verifikasi data.
BPS memiliki peran dalam penyediaan dan pengelolaan data statistik, sedangkan OPD seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membutuhkan data sosial ekonomi sebagai salah satu dasar dalam pelaksanaan program pelayanan masyarakat.
Sementara pemerintah desa berada pada posisi yang relatif dekat dengan warga.
Pemerintah desa mengetahui kondisi masyarakat secara langsung, termasuk perubahan kondisi ekonomi, kepemilikan aset, pekerjaan, hingga kondisi keluarga yang dapat menjadi bagian dari gambaran sosial ekonomi warga.
Karena itu, keterlibatan desa dalam proses pemutakhiran data menjadi salah satu hal yang mencuat dalam hearing tersebut. Data yang akurat dinilai tidak hanya penting bagi pemerintah, tetapi juga bagi masyarakat yang menjadi sasaran program.
Ketidaksesuaian data dapat menimbulkan berbagai persoalan. Warga yang secara kondisi membutuhkan bantuan berpotensi tidak masuk dalam sasaran program apabila data yang digunakan belum diperbarui. Sebaliknya, data yang tidak lagi sesuai juga dapat menyebabkan bantuan diberikan kepada pihak yang sebenarnya sudah tidak memenuhi kriteria.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa pemutakhiran DTSEN membutuhkan proses yang berkelanjutan dan koordinasi lintas sektor. Tidak cukup hanya melakukan pendataan pada satu periode, karena kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah sewaktu-waktu.
Hearing Komisi D DPRD Sidoarjo tersebut sekaligus menjadi ruang evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan berbasis data di tingkat daerah. Para kepala desa diberikan kesempatan menyampaikan pengalaman dan persoalan yang mereka temui ketika berhadapan langsung dengan masyarakat.
Bagi DPRD, masukan dari pemerintah desa menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi pengawasan. Berbagai persoalan yang muncul di lapangan dapat menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan program pemerintah berjalan lebih tepat sasaran.
Ke depan, diperlukan mekanisme koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPS, OPD, kecamatan hingga pemerintah desa.
Verifikasi data juga perlu dilakukan dengan memperhatikan kondisi faktual masyarakat sehingga tidak semata-mata bergantung pada data administratif.
Dengan pembaruan dan verifikasi yang dilakukan secara berkala, DTSEN diharapkan mampu menjadi dasar data sosial ekonomi yang lebih akurat. Dengan demikian, kebijakan pemerintah, terutama program bantuan sosial dan pelayanan publik, dapat diberikan kepada masyarakat sesuai kriteria dan kondisi sebenarnya.
Hearing tersebut menjadi pengingat bahwa kualitas sebuah kebijakan berbasis data sangat bergantung pada kualitas data yang digunakan. Ketika data akurat, program pemerintah diharapkan lebih tepat sasaran. Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian data, masyarakat dan pemerintah desa dapat sama-sama menghadapi persoalan di lapangan.
Komisi D DPRD Sidoarjo diharapkan dapat terus mengawal persoalan tersebut melalui fungsi pengawasan dan mendorong adanya komunikasi antarlembaga.
Pemerintah desa juga diharapkan memperoleh ruang yang memadai untuk memberikan informasi mengenai kondisi masyarakat di wilayah masing-masing.
Pada akhirnya, tujuan utama pemutakhiran DTSEN bukan sekadar menghasilkan data, melainkan memastikan kebijakan pemerintah benar-benar mampu menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Akurasi, keterbukaan proses verifikasi dan koordinasi seluruh pihak menjadi kunci agar data sosial ekonomi dapat digunakan secara efektif untuk kepentingan masyarakat.
(AHF)




















