10 Agustus 2026. DPRD SIDOARJO
10 Agustus 2026. DPRD SIDOARJO
Banner Cukai Rokok Ilegal
Banner Cukai Rokok Ilegal
Uncategorized

HUT Ke-7 KJJT Indonesia Bahas Pers, Hukum, dan Keterbukaan Informasi

×

HUT Ke-7 KJJT Indonesia Bahas Pers, Hukum, dan Keterbukaan Informasi

Sebarkan artikel ini
Foto : HUT ke-7 KJJT Indonesia bahas pers,Hukum dan keterbukaan informasi.
Foto : HUT ke-7 KJJT Indonesia bahas pers,Hukum dan keterbukaan informasi.

SURABAYA, republiknews.com.– Regulasi dan potret pers Indonesia di tengah disrupsi digital menjadi sorotan dalam Stadium General HUT ke-7 Komunitas Jurnalis Jaringan Terpadu (KJJT) Indonesia di Hotel Sahid Surabaya, Rabu 9 September 2026.

Stadium general mengangkat tema “Pers, Hukum, dan Keterbukaan Informasi di Masa Depan” dengan menghadirkan Abdul Manan, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, sebagai pemateri.

Dalam paparannya, Abdul Manan mengungkapkan bahwa pers saat ini menghadapi perubahan besar akibat perkembangan platform digital, media sosial, dan kecerdasan buatan atau AI.

“Tantangan besar pers saat ini datang dari platform digital yang menciptakan banyak aplikasi, termasuk media sosial, dan kemudian kecerdasan buatan (AI),” kata Abdul Manan.

Menurut Abdul Manan, berbagai inovasi tersebut telah menjadi disrupsi bagi media tradisional dan mengubah posisi media dalam memproduksi serta menyebarkan informasi.

Ia menjelaskan, media saat ini tidak lagi menjadi satu-satunya produsen dan penyebar informasi seperti sebelumnya.

Perubahan tersebut juga terjadi karena digitalisasi dan platform digital mengubah kebiasaan khalayak media serta melahirkan pesaing baru bagi media tradisional.

“Digitalisasi dan platform digital mengubah habit audiens media, dan melahirkan pesaing media tradisional berupa content creator, homeless media, influencer,” ujarnya.

Kondisi tersebut, lanjut Abdul Manan, tidak hanya berdampak terhadap keberadaan media dari sisi ekonomi, tetapi juga politik dan kepercayaan publik.

Abdul Manan menyebut terdapat dua regulasi utama pers, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Keberadaan regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam menghadapi perubahan ekosistem pers akibat disrupsi digital.

Dalam materi yang disampaikan, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana regulasi tersebut mampu menjawab tantangan baru akibat disrupsi digital serta bagaimana Dewan Pers menjalankan mandatnya dalam kondisi tersebut.

Dewan Pers menjalankan mandat Pasal 15 Undang-Undang Pers dengan menerjemahkan ketentuan dalam undang-undang menjadi aturan teknis berupa peraturan Dewan Pers serta melakukan berbagai upaya politik dan strategis.

“Dewan Pers berfungsi menjalankan mandat dari pasal 15 Undang Undang Pers, antara lain dengan menerjemahkan pasal-pasal dalam undang-undang menjadi aturan teknis berupa peraturan Dewan Pers serta melakukan upaya politik dan strategis lainnya,” demikian materi Abdul Manan.

Dalam persoalan kebebasan pers, Dewan Pers membuat aturan yang berkaitan dengan perlindungan wartawan, mulai dari Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Wartawan hingga nota kesepahaman dengan sejumlah lembaga, termasuk Polri dan Kejaksaan Agung.

Pada aspek bisnis media, Dewan Pers membuat standardisasi perusahaan pers yang dituangkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2019 tentang Standar Perusahaan Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.

Sementara itu, dalam menjaga profesionalisme wartawan, Dewan Pers menjalankan uji kompetensi wartawan dan menyusun sejumlah pedoman sebagai penerapan lebih praktis dari ketentuan umum dalam Kode Etik Jurnalistik.

Di tengah perubahan ekosistem media, potret pers juga masih dihadapkan pada persoalan kekerasan terhadap wartawan.

Abdul Manan mencatat kasus kekerasan terhadap wartawan masih banyak terjadi, mulai dari penghalangan, serangan digital, hingga pembunuhan.

“Pada tahun 2025, berdasarkan data Aliansi Jurnalis Independen (AJI), setidaknya ada 89 kasus,” ujar Abdul Manan.

Selain kekerasan, persoalan pemidanaan wartawan juga menjadi bagian dari potret pers yang disampaikan dalam Stadium General tersebut.

Materi tersebut mencatat sejumlah kasus wartawan yang diproses secara pidana, kasus-kasus tersebut antara lain berkaitan dengan pemberitaan yang dibuat wartawan dan berujung pada proses hukum serta putusan pidana.

Untuk menangani laporan pidana terhadap wartawan, Dewan Pers dan Polri memiliki Nota Kesepahaman tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Melalui mekanisme tersebut, Polri akan berkoordinasi dengan Dewan Pers setiap menerima laporan pidana dari masyarakat terhadap wartawan.

Dewan Pers kemudian dimintai pendapat untuk menentukan apakah perkara yang dilaporkan merupakan sengketa pemberitaan yang perlu ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau merupakan perkara pidana yang dapat ditangani polisi.

Persoalan sengketa pemberitaan juga terlihat dari jumlah pengaduan yang diterima Dewan Pers.

Pada Januari-Desember 2024 tercatat 678 pengaduan, kemudian meningkat menjadi 1.286 pengaduan pada Januari-Desember 2025, sedangkan pada Januari-Agustus 2026 tercatat 878 pengaduan.

“Menangani kasus sengketa adalah bagian dari upaya perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan profesinya sesuai Undang Undang Pers,” lanjut Abdul Manan.

Dewan Pers juga menyediakan layanan ahli pers dalam kasus hukum yang melibatkan wartawan dan media, dengan 149 layanan ahli pers pada 2025, dan sedikitnya 60 layanan hingga akhir Juli 2026.

Selain perlindungan terhadap wartawan, potret pers juga tidak terlepas dari persoalan penyalahgunaan profesi.

Abdul Manan menyebut kasus penyalahgunaan profesi wartawan belakangan ini banyak muncul ke permukaan, termasuk kasus terbaru yang disebut terjadi di Mojokerto, Jawa Timur.

Dalam materi tersebut, Dewan Pers pada 4 September 2026 mengingatkan mengenai ancaman pidana bagi pemerasan serta pentingnya garis api antara redaksi dan bisnis.

Persoalan tersebut menjadi bagian dari tantangan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap wartawan dan media.

Di tengah berbagai tantangan tersebut, pers diingatkan untuk kembali pada fungsi dasarnya, pada Pasal 6 Undang-Undang Pers menyebut fungsi pers antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, menghormati kebinekaan, serta mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

Pers juga menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

“Fungsi pers dan itu menjadi tugas wartawan adalah Bekerja untuk kepentingan publik, dan berpedoman pada Undang Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” kata Abdul Manan.

Kepatuhan terhadap fungsi tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan masa depan media di tengah perubahan ekosistem pers.

“Kepatuhan pada fungsi ideal ini pada akhirnya juga akan mempengaruhi masa depan media,” tegas Abdul Manan.

Stadium General HUT ke-7 KJJT Indonesia tersebut disponsori Planet Toys, Pelindo, Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners, Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Aqua, Petrokimia, KSP Perintis 77, PT Hari Mandiri Sejahtera, dan PT Wilmar.

(AHF/Rilis KJJT Indonesia)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *