LAMPUNG SELATAN, Republiknews.com. Berkas perkara dugaan penipuan yang melibatkan seorang notaris berpraktik di Kabupaten Lampung Selatan dan seorang warga sipil telah resmi dikirim ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk masuk tahap penuntutan. Surat penetapan tersangka sendiri telah dikeluarkan oleh Polres Lampung Selatan sejak 31 Agustus 2026.
Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor S.Tap.Tsk/42/VIII/2026/Satreskrim/Polres Lamsel, perkara bermula dari laporan yang dibuat oleh Mailindawati, S.Sos. Dugaan tindak pidana penipuan terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Soekarno-Hatta KM 33, Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.
Kedua tersangka diidentifikasi sebagai Yuhana Noviza, S.H., M.Kn — notaris berdomisili di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung — dan MR, warga Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepolisian menyebut telah ditemukan minimal dua alat bukti sah, sehingga penetapan tersangka dilakukan secara sah dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Berkas perkara dengan nomor B/556/VIII/RES.1.1.1/2026/Sat Reskrim kini berada di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk proses penuntutan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan saat ini dijabat oleh AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. Dalam penanganan kasus ini, penyidikan dilakukan melalui penyidik kasus, Ipda Armen Fateria, S.E.
Saat dikonfirmasi lewat pesan aplikasi WhatsApp,Kamis (3/9/2026), Ipda Armen Fateria menyatakan kedua tersangka tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan yang ditetapkan.
”Keduanya belum hadir dan mengirim surat sakit, minta penundaan selama lima hari melalui penasihat hukumnya,” ujar Ipda Armen Fateria.
Ketika ditanya lebih lanjut, apakah permohonan penundaan itu disetujui dan kapan jadwal pemeriksaan baru akan ditetapkan,penyidik hanya menjawab singkat: “Kirim surat sakit.” Tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait keputusan atas permohonan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi terkait modus operandi dan nilai kerugian yang diderita pelapor.
Mengingat status Yuhana Noviza sebagai notaris, pejabat umum, masyarakat dan rekan profesi mempertanyakan apakah perkara ini berkaitan dengan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat umum.
Penetapan dua tersangka ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang diharapkan berjalan transparan dan cepat, terutama karena melibatkan profesi notaris yang sangat bergantung pada kepercayaan publik.
Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini, termasuk proses di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan pengadilan nantinya.
(Rasyid)




















