Pesisir Barat–Republiknews.com. Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Pesisir Barat secara resmi melaporkan dugaan permasalahan dalam pelaksanaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan nilai anggaran lebih dari Rp4 miliar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Dalam laporannya, JPKP meminta Kejati Lampung melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan proyek SPAM untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua JPKP Pesisir Barat M bangsawan menyampaikan bahwa laporan itu didasarkan pada hasil pemantauan di lapangan serta sejumlah dokumen yang dikumpulkan organisasi.
Menurutnya, terdapat beberapa hal yang dinilai perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum sehingga diperlukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Kami menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum agar dilakukan telaah dan penyelidikan sesuai kewenangan. Harapan kami, seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujarnya.
Kami sudah cek lokasi lokasi perkerjaan Spam dan menanyai langsung kepada salah satu warga penerima manfaat Spam Dipekon tanjung Rejo apakah air di mengalir dirumah mereka.
Selain meminta pemeriksaan terhadap kualitas pekerjaan fisik, JPKP juga berharap penyidik melakukan pendalaman terhadap dokumen administrasi, proses pelaksanaan pekerjaan, serta penggunaan anggaran proyek apabila dipandang perlu sesuai prosedur hukum.
JPKP menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, melainkan sebagai upaya mendorong penegakan prinsip akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh uang negara.
Apabila Kejati Lampung menindaklanjuti laporan tersebut, JPKP berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pembangunan.(Rasyid)



















