Ruang Iklan
Lampung

Keterlibatan Masyarakat Jadi Kunci Akurasi Data Pertanahan

×

Keterlibatan Masyarakat Jadi Kunci Akurasi Data Pertanahan

Sebarkan artikel ini

Pesisir Barat LampungRepubliknews.com. Keakuratan data pertanahan tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan alat ukur maupun ketelitian petugas di lapangan.

Di balik setiap data bidang tanah yang akurat, terdapat peran penting masyarakat dalam menunjukkan, memastikan, dan menyepakati batas tanah bersama para pihak yang berbatasan.

Tanpa keterlibatan tersebut, proses pengukuran akan sulit menghasilkan data yang benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan.

Perbedaan persepsi mengenai letak batas tanah sering kali baru diketahui ketika proses jual beli, pembagian warisan, atau pengurusan sertipikat dilakukan.

Kondisi tersebut dapat memunculkan perbedaan klaim, menghambat proses administrasi, bahkan berpotensi berkembang menjadi sengketa apabila tidak diselesaikan sejak awal.

Karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahapan pengukuran menjadi faktor penting untuk memastikan data pertanahan yang dihasilkan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai bagian dari pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Tim Ajudikasi PTSL 2026 Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat melaksanakan kegiatan pengukuran bidang tanah di Pekon Bandar Jaya, Kecamatan Ngaras, pada Rabu (15/7/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh petugas ukur dengan pendampingan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pekon Bandar Jaya guna mendukung kelancaran proses identifikasi bidang tanah, penegasan batas, dan pengumpulan data fisik sebagai dasar penerbitan sertipikat.

Melalui pendampingan Pokmas, proses pengukuran berlangsung lebih efektif karena masyarakat dapat berkoordinasi secara langsung dengan petugas di lapangan. Kehadiran para pemilik tanah beserta pihak yang berbatasan menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa setiap batas bidang telah dipahami dan disepakati bersama sebelum dicatat sebagai data resmi pertanahan.

Salah satu Petugas Ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat, Arkhami Oktrapontri Arzak, A.P., mengatakan bahwa keberhasilan pengukuran tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis petugas, tetapi juga oleh partisipasi aktif masyarakat.

“Yang kami ukur bukan hanya luas bidang tanah, tetapi juga memastikan batasnya dipahami dan disepakati bersama oleh masyarakat. Ketika kesepakatan itu dibangun sejak awal, data yang dihasilkan akan lebih akurat dan menjadi dasar yang kuat untuk memberikan kepastian hak atas tanah,” ujarnya.

Menurutnya, proses pengukuran yang dilakukan secara terbuka merupakan langkah preventif untuk meminimalisir potensi konflik pertanahan. Data fisik yang akurat akan menjadi dasar penerbitan sertipikat sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam memanfaatkan, mengembangkan, maupun mewariskan tanah yang dimilikinya.

Program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh sekaligus membangun sistem data pertanahan yang lengkap, akurat, dan terintegrasi. Namun, keberhasilan program tersebut tidak hanya bergantung pada kinerja Tim Ajudikasi PTSL dan petugas ukur, melainkan juga pada keterlibatan masyarakat dalam memastikan setiap data yang dihimpun benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Melalui pelaksanaan pengukuran di Pekon Bandar Jaya, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa setiap kehadiran mereka dalam proses penentuan batas tanah memiliki arti penting. Data yang akurat lahir dari kesepakatan bersama, dan kesepakatan itulah yang menjadi fondasi perlindungan hak atas tanah di masa kini maupun bagi generasi yang akan datang(Rasyid)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *