Republiknews.com,SIDOARJO – Perselisihan hubungan industrial antara PT Aria Prema Sejahtera (APRA) dengan mantan pekerjanya, Randy Sahbanar, resmi berakhir damai melalui kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan bipartit yang berlangsung di De’Ale, kawasan Perum Pondok Jati, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (7/7/2026) pukul 18.30 WIB.
Kesepakatan tersebut menjadi akhir dari proses penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang telah berlangsung cukup lama. Dalam pertemuan itu hadir Randy Sahbanar, Haris selaku HRD sekaligus penerima kuasa PT Aria Prema Sejahtera, Ketua PC SPDT FSPMI Sidoarjo Denny Nobel, serta Ketua JPKPN DPC Sidoarjo Muhammad Akbar Ali.
Penyelesaian ditempuh melalui dialog dan musyawarah dengan mengedepankan prinsip hubungan industrial yang harmonis. Seluruh pihak sepakat bahwa komunikasi menjadi langkah terbaik dibanding memperpanjang konflik.
Ketua JPKPN DPC Sidoarjo, Muhammad Akbar Ali, mengatakan setiap persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan apabila perusahaan dan pekerja sama-sama membuka ruang komunikasi serta mengedepankan rasa keadilan.
“Semua regulasi sebenarnya bisa dilakukan dengan cara berdiskusi dengan asas keadilan, baik perusahaan maupun pekerja, karena pada dasarnya kita saling membutuhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PC SPDT FSPMI Sidoarjo, Denny Nobel, menyebut keberhasilan penyelesaian tersebut merupakan hasil dari proses advokasi yang dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Menurutnya, perjuangan organisasi tidak hanya dilakukan melalui aksi, tetapi juga melalui konsep dan lobi hingga menghasilkan solusi yang diterima kedua belah pihak.
“Prosesnya memang cukup panjang, namun akhirnya saudara Randy Sahbanar kembali dipekerjakan di PT Aria Prema Sejahtera. Ini membuktikan komitmen FSPMI dalam memperjuangkan hak anggotanya melalui konsep, lobi, dan aksi,” kata Denny.
Di pihak perusahaan, Haris menyambut baik tercapainya kesepakatan tersebut. Ia berharap hubungan antara manajemen dan serikat pekerja semakin harmonis sehingga tercipta suasana kerja yang kondusif.
“Semoga dengan terjalinnya komunikasi yang lebih baik, kita bisa saling bersinergi, baik dari serikat pekerja maupun dari perusahaan,” ujarnya.
Kesepakatan damai ini menjadi contoh bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan melalui musyawarah tanpa harus berujung pada konflik berkepanjangan. Dengan komunikasi yang terbuka, penghormatan terhadap aturan, serta itikad baik dari kedua belah pihak, penyelesaian yang adil dapat diwujudkan.
Keberhasilan tersebut diharapkan menjadi referensi positif bagi perusahaan, pekerja, maupun organisasi serikat pekerja dalam membangun hubungan industrial yang sehat, profesional, dan saling menguntungkan di masa mendatang.
(AHF)


















