Republiknews.com,Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa lebih dari 9 juta batang rokok ilegal yang digelar di kawasan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT), Desa Candipari, Kecamatan Porong, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, jajaran Forkopimda, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Yany Setyawan, serta perwakilan Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Gresik.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menegaskan bahwa pemusnahan barang kena cukai ilegal merupakan bukti nyata sinergi antara Bea Cukai Sidoarjo dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memerangi peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.
Menurutnya, keberadaan rokok ilegal tidak hanya menyebabkan kerugian negara dan daerah akibat berkurangnya potensi penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat karena diproduksi tanpa melalui kontrol kualitas dan prosedur resmi. Selain itu, peredaran rokok ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang telah mematuhi ketentuan perundang-undangan.
“Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, memberikan dampak yang sangat merugikan. Selain menyebabkan kerugian pendapatan negara dan daerah, juga mengancam kesehatan masyarakat karena diproduksi tanpa melalui kontrol kualitas dan prosedur resmi,” ujar Mimik.
Ia mengatakan, Pemkab Sidoarjo terus memperkuat langkah pemberantasan melalui pengumpulan informasi, operasi pasar terpadu, serta penindakan bersama Satpol PP, Bea Cukai, TNI, Polri, dan unsur Forkopimda. Upaya tersebut juga dibarengi dengan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat agar semakin sadar akan bahaya dan dampak negatif peredaran rokok ilegal.
Wabup Mimik mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif melawan peredaran barang kena cukai ilegal. Menurutnya, pemberantasan BKC ilegal membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri, serta dukungan masyarakat demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Yany Setyawan mengungkapkan bahwa tren temuan rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2023 ditemukan sekitar 17.800 batang rokok ilegal, meningkat menjadi 288.000 batang pada tahun 2024 dan kembali naik menjadi 551.000 batang pada tahun 2025. Hingga Juni 2026, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai sekitar 317.000 batang.
Yany menjelaskan bahwa berbagai modus peredaran rokok ilegal terus berkembang, mulai dari penjualan secara terselubung hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi. Oleh sebab itu, koordinasi dengan Bea Cukai, TNI, Polri, dan instansi terkait akan terus ditingkatkan guna memperkuat pemberantasan jaringan peredaran rokok ilegal yang menyasar pabrik-pabrik besar.
Pada kesempatan yang sama, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan menjelaskan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Total barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan mencapai 9.096.760 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Sidoarjo yang meliputi Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kota Surabaya.
Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp13,5 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp8,8 miliar. Hingga saat ini, Bea Cukai Sidoarjo bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah telah melaksanakan 168 dokumen penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai secara terkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk TNI dan Polri.
Rudy menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang cukai tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga pada upaya pengendalian konsumsi rokok demi menjaga kesehatan masyarakat. Karena itu, pendekatan edukatif dan persuasif tetap diperlukan agar kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan di bidang cukai semakin meningkat.
Melalui kegiatan pemusnahan ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Bea Cukai berharap peredaran barang kena cukai ilegal dapat terus ditekan.
Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, TNI, Polri, Satpol PP, serta seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas penerimaan negara, melindungi masyarakat dari produk ilegal, dan menciptakan persaingan usaha yang adil bagi industri hasil tembakau yang patuh terhadap hukum.
(AHF/Kominfo Sidoarjo)


















