1 Mei 2026
Sidoarjo

Wabup Mimik Idayana Hadiri Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal, Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berkeadilan

×

Wabup Mimik Idayana Hadiri Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal, Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berkeadilan

Sebarkan artikel ini
Foto : Wabup Sidoarjo,Hj .Mimik Idayana menghadiri acara pemusnahan barang kena cukai ilegal.
Foto : Wabup Sidoarjo,Hj .Mimik Idayana menghadiri acara pemusnahan barang kena cukai ilegal.

Republiknews.com,Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo serta aparat penegak hukum menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan di wilayah Sidoarjo, Surabaya, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto. Kegiatan tersebut berlangsung di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Desa Candipari, Kecamatan Porong, Rabu (24/6/2026).

Pemusnahan tersebut dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, bersama jajaran Bea Cukai Sidoarjo, Satpol PP, Forkopimda, TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan secara tegas, namun tetap mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan, terutama terhadap masyarakat kecil yang hanya berprofesi sebagai pedagang eceran.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya fokus pada penindakan semata, melainkan juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami perbedaan produk legal dan ilegal.

“Kita harus berani memberantas rokok ilegal. Namun jangan sampai masyarakat kecil yang hanya menjual beberapa bungkus rokok menjadi korban. Mereka juga membutuhkan penghasilan untuk menghidupi keluarganya. Karena itu, edukasi dan pembinaan harus terus dilakukan,” ujar Mimik.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo selama ini terus memperkuat upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal melalui berbagai langkah, mulai dari pengumpulan informasi, operasi pasar terpadu bersama Bea Cukai, Satpol PP, TNI, Polri, hingga sosialisasi kepada masyarakat.

Menurutnya, banyak pedagang kecil yang belum memahami ketentuan mengenai pita cukai maupun legalitas produk rokok yang mereka jual. Oleh sebab itu, pemerintah perlu hadir memberikan solusi agar masyarakat tidak dirugikan.

“Masyarakat perlu diberi pemahaman terlebih dahulu. Jangan langsung dilakukan tindakan tanpa sosialisasi yang memadai. Pemerintah harus hadir di tengah masyarakat dan memberikan jalan keluar,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Rudi Hery Kurniawan, menjelaskan bahwa barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap berbagai modus pelanggaran di bidang cukai.

Ia menyebutkan, total nilai ekonomi barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp13,05 miliar.
Sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp8,8 miliar. Pemusnahan tersebut telah memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sesuai mekanisme yang berlaku.

Rudi menjelaskan, sepanjang Januari hingga Juni 2026 Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan 168 dokumen penindakan terhadap berbagai pelanggaran di bidang cukai. Penindakan tersebut meliputi produksi, distribusi, penyimpanan di gudang, hingga peredaran di pasar dan jalur transportasi.

“Kami terus berkoordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya. Penindakan tidak hanya menyasar pedagang eceran, tetapi juga produsen serta jaringan distribusi rokok ilegal,” katanya.

Menurutnya, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang taat terhadap peraturan. Produsen legal telah memenuhi kewajibannya membayar cukai dan pajak, sehingga peredaran produk ilegal tidak dapat dibiarkan.

Meski demikian, Rudi menilai bahwa penanganan persoalan rokok ilegal tidak cukup dilakukan melalui pendekatan hukum semata. Dibutuhkan pembahasan yang lebih komprehensif untuk memahami faktor ekonomi masyarakat yang terlibat dalam rantai peredaran rokok ilegal.

“Kami tetap mengedepankan langkah persuasif, khususnya kepada pedagang kecil agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama. Namun terhadap pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Pemusnahan barang kena cukai ilegal tersebut menjadi bukti sinergi kuat antara pemerintah daerah, Bea Cukai, dan seluruh aparat penegak hukum dalam melindungi penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat.

Melalui langkah tegas dan berkesinambungan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan, kesadaran masyarakat semakin meningkat, dan pelaku usaha yang taat aturan dapat terus berkembang secara sehat demi mendukung perekonomian nasional.

(AHF)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *