1 Mei 2026
Aceh Timur

SIAPLAH, Solusi Atasi Lemahnya Pengawasan Izin Lingkungan

×

SIAPLAH, Solusi Atasi Lemahnya Pengawasan Izin Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Aceh Timur – Berbagai regulasi lingkungan telah ditetapkan, namun efektivitas pengawasan di lapangan masih tergolong rendah. Fungsi pengawasan justru kerap menjadi mata rantai terlemah dalam siklus pelayanan publik.

Jika dibiarkan berlanjut, kondisi ini berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan yang meluas hingga memicu konflik sosial berkepanjangan.

Kendala yang dihadapi selama ini antara lain data kerusakan lingkungan terlambat terdeteksi, dokumen persetujuan sering tidak sesuai dengan pelaksanaan nyata di lapangan, serta terpisahnya sistem data perizinan dan data pengawasan.

Untuk menjawab permasalahan tersebut dan sesuai arahan Bupati Aceh Timur H. Iskandar Usman Al-Farlaky serta Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menghadirkan aplikasi SIAPLAH — singkatan dari Sistem Perizinan, Pengaduan, dan Pengawasan Lingkungan Hidup.

“SIAPLAH hadir untuk menyatukan seluruh proses dalam satu sistem digital yang terpadu,” ujar Kepala Bidang Penataan, Pengawasan Izin Lingkungan dan Pengendalian Pembangunan (PPILH dan PPLH) Hermansyah, Senin (21/6) di ruang kerjanya.

Sementara itu, Jumadi menjelaskan bahwa aplikasi ini memudahkan pengajuan izin, pelaporan berkala, penanganan pengaduan masyarakat, hingga pemantauan ketaatan pelaku usaha secara daring. “Insya Allah ke depannya aksesnya akan diintegrasikan ke domain resmi  go.id  agar lebih aman dan terpercaya,” tambahnya.

Jamadi Qumar juga merinci manfaat yang ditawarkan SIAPLAH:
• Verifikasi dan pengawasan lebih cepat, akurat, dan terintegrasi
• Mendukung pembangunan berkelanjutan selaras dengan keseimbangan ekologi
• Mewujudkan birokrasi tanpa kertas dan lebih efisien
• Memberikan akses pengaduan masyarakat yang lebih responsif
• Memudahkan pelaku usaha memenuhi kewajiban tanpa terbebani prosedur berbelit

“Dengan sistem ini, ketaatan terhadap aturan lingkungan dapat dibuktikan secara resmi dan kredibel, sehingga meminimalkan risiko perselisihan dengan warga sekitar,” papar Jamadil Qumar, peserta Latsar yang terlibat langsung dalam pengujian aplikasi tersebut.

Tim

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *