Surabaya – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) LB PT Sejahtera Era Dinamika yang diselenggarakan pada awal April 2026 berbuntut panjang. Stephen Reinhard Rantung, yang dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut), menyatakan akan melakukan upaya hukum menyeluruh, baik secara pidana maupun perdata.
Melalui tim kuasa hukumnya dari Kastara Law Firm, Andry Prasetya, S.H., dan Buchori Muslim, S.H., menegaskan bahwa pelaksanaan RUPS tersebut diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) serta Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Artotel Surabaya pada Rabu (17/6) pagi, Andry Prasetya, S.H., membeberkan sejumlah kejanggalan fatal yang terjadi selama proses RUPS berlangsung.
RUPS tidak dipimpin oleh Stephen Reinhard Rantung selaku Direktur Utama yang sah saat itu, melainkan diambil alih secara sepihak oleh HFE selaku Direktur Operasional, dan
pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Stephen, terutama mengenai transparansi keuangan perusahaan, tidak diberikan jawaban oleh forum rapat. Kondisi ini membuat Stephen memutuskan untuk walkout dari RUPS.
Hingga saat ini, Stephen yang juga merupakan pemegang 35% saham perusahaan, tidak pernah diberikan atau ditunjukkan dokumen notulensi RUPS LB tersebut, meski telah meminta secara lisan maupun bersurat resmi. Pihaknya juga meragukan kehadiran Notaris dalam rapat tersebut.
“Kami menilai ada kejanggalan fatal setelah menelaah AD/ART Perusahaan terkait pergantian Direktur Utama ini,” tegas Buchori Muslim, S.H., selaku salah satu penasehat Hukum.
Tak hanya persoalan keabsahan RUPS, tim hukum Kastara Law Firm juga mendapati adanya dugaan penyimpangan keuangan yang terjadi di dalam internal PT Sejahtera Era Dinamika di mana seluruh kendali transaksi dan approval keuangan dikuasai sepihak oleh HFE sebagai Direktur Operasional.
Merespons adanya Laporan Polisi (LP) yang dilayangkan oleh Direktur Utama yang baru terhadap kliennya, Buchori menegaskan bahwa pihaknya sangat siap dan memiliki bukti-bukti kuat untuk mematahkan tuduhan penyelewengan keuangan.
“Klien kami selama menjabat sebagai Direktur Utama sama sekali tidak mempunyai akses ke dalam keuangan dan tidak dapat mengambil uang perusahaan. Semua pembatasan itu justru tertuang di dalam AD/ART perusahaan. Jadi tuduhan itu tidak berdasar,” pungkas Buchori Muslim.
Ditambahkan, bersamaan dengan launching yg dilakukan oleh PT Sejahtera Esa Dunia, Stephen Reinhard Rantung selaku Direktur Utama melalui kuasa hukumnya telah mendapati temuan hukum, terdapat mutasi dana mencurigakan sebesar Rp 100 juta kepada pihak berinisial HW melalui perusahaan, yang tidak diketahui kejelasan urgensinya. Persoalan ini telah resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
“Terkait laporan tersebut, pada tanggal 22 Juni 2026 mendatang, klien kami (Stephen) dijadwalkan akan dimintai keterangan oleh penyidik sebagai pelapor,” ungkap Buchori Muslim, melayani berbagai pertanyaan dari awak media saat konferensi pers berlangsung. @redho



















