Aceh Timur– Dunia pers Aceh berada dalam status darurat kebebasan pers. Kepala Dinas Pendidikan Aceh Murthalamuddin, S.Pd., MSP. diduga secara sepihak melarang wartawan melakukan peliputan di sekolah bagi rumah sekolah yang saat ini sedang melaksanakan pembangunan rehab rekon Pasca banjir,ujar kadis pendidikan Aceh dalam unggahan video FB.
Dalam Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin MSP, yang meminta kepala sekolah menolak wartawan tanpa sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Video berdurasi 1 menit 57 detik yang diunggah melalui akun Facebook pribadinya pada Kamis (21/5) itu dengan cepat menyebar luas di media sosial dan grup percakapan jurnalis. Dalam video tersebut, Murthalamuddin secara tegas meminta seluruh kepala sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Aceh agar tidak melayani wartawan maupun oknum LSM yang dianggap “mengganggu” pekerjaan sekolah
Kebijakan tanpa dasar hukum tersebut memantik kecaman keras insan pers dan dinilai sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap Undang-Undang Pers.
Ketua Umum DPP Organisasi Aliansi Wartawan Aceh Independen (AWAI) Dedi Saputra,S.H, menegaskan, tindakan melarang wartawan masuk dan melakukan peliputan bukan hanya pelanggaran etika pemerintahan, melainkan perbuatan pidana yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini bukan salah prosedur. Ini pelanggaran hukum. Jika benar wartawan dihalangi meliput, maka Kepala Dinas Pendidikan Aceh berpotensi dijerat pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Pers,”ujar Dedi.Jumat (22/5/2026).
UU Pers sendiri tidak pernah menjadikan UKW sebagai syarat mutlak seseorang dapat disebut wartawan. UKW hanya merupakan instrumen peningkatan kompetensi, bukan alat untuk menentukan sah atau tidaknya profesi jurnalistik seseorang.
“Pahami dulu tentang UU pers jangan asbun ya pak kadis.pungkas Dedi
Sementara itu Hendrika Saputra ketua jajaran wartawan Indonesia (JWI) Aceh Timur, mengatakan tidak ada satu pun alasan administratif, teknis, atau birokratis yang dapat membenarkan penutupan akses terhadap pers. Apalagi, Dinas pendidikan merupakan lembaga publik yang seluruh operasionalnya dibiayai dari APBN (Pemerintah Pusat), APBA (Pemerintah Aceh), Dana Otonomi Khusus (Otsus), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Melarang pers sama artinya dengan menutup akses publik terhadap informasi. Ini adalah tindakan anti-demokrasi dan bentuk perlawanan terhadap prinsip transparansi pemerintahan,.ujar Hendrik
Sementara itu ketua Ikatan Wartawan Online (Iwo) Aceh Timur Zainal Abidin,sikap kepala dinas pendidikan provinsi Aceh mencerminkan kegagalan memahami fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan alat kontrol sosial. Jika dibiarkan, tindakan ini berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi instansi pemerintah lain di Aceh Timur.
Ia menegaskan, pejabat publik yang tidak sejalan dengan pemberitaan media seharusnya menempuh jalur hukum yang sah, yakni hak jawab atau klarifikasi, bukan melakukan pembungkaman secara sepihak.
“Menutup pintu kantor bagi wartawan adalah simbol ketakutan terhadap akuntabilitas. Negara tidak boleh kalah oleh pejabat yang alergi terhadap pengawasan,” ujarnya.
Jika ada oknum wartawan ataupun LSM yang dianggap meresahkan ataupun ada indikasi memeras laporkan saja jangan di pukul rata semua untuk wartawan dan LSM.ujar Zainal.
Sementara Iwan Saputra ketua gabungan wartawan Indonesia (GWI) Aceh Timur juga mengatakan sikap agar kadis pendidikan Aceh segera mengklarifikasi pernyataan tersebut yang diduga telah membatasi gerak wartawan.
Kita meminta kepada gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem agar menegur kadis pendidikan tersebut.pungkasnya.
(Usman)




















