MOJOKERTO, Kasus seorang anak berusia 16 tahun yang melayangkan somasi kepada nenek kandungnya sendiri terkait persoalan warisan di Mojokerto menjadi perhatian publik dan memantik keprihatinan berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum nasional.
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menilai persoalan tersebut bukan sekadar konflik harta, melainkan cerminan rapuhnya nilai kekeluargaan ketika hukum dipakai sebagai alat tekanan dalam hubungan darah sendiri.
“Keluarga bukan medan perang warisan. Jangan sampai rumah yang seharusnya menjadi tempat kasih sayang berubah menjadi arena konflik karena perebutan harta,” tegas Advokat Rikha.
Menurutnya, perkara warisan seharusnya diselesaikan melalui musyawarah, mediasi keluarga, dan pendekatan kemanusiaan, bukan dengan memperuncing konflik yang justru merusak hubungan antar anggota keluarga.
Ia menegaskan bahwa secara hukum, anak berusia 16 tahun masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur dan belum memiliki kecakapan hukum penuh untuk bertindak sendiri dalam perkara perdata.
Hal tersebut diatur dalam:
Dasar Hukum Anak Dibawah Umur
Pasal 330 KUHPerdata
“Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin.”
Pasal 1 angka 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.”
Pasal 1330 KUHPerdata
“Orang-orang yang belum dewasa tidak cakap membuat perjanjian.”
Menurut Advokat Rikha, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa anak seharusnya dilindungi dari konflik kepentingan orang dewasa, apalagi jika sampai diarahkan masuk dalam sengketa keluarga yang penuh tekanan emosional.
“Anak jangan dijadikan tameng atau alat perebutan warisan. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan kemanusiaan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam budaya Indonesia dan nilai ketimuran, nenek atau orang tua dalam garis keluarga memiliki kedudukan yang harus dihormati dan dijaga martabatnya.
“Perbedaan pendapat soal warisan jangan menghilangkan rasa hormat kepada orang tua dan keluarga sendiri. Hukum harus hadir menjaga keadilan tanpa menghilangkan hati nurani,” tambahnya.
Advokat Rikha menilai penyelesaian damai melalui mediasi keluarga jauh lebih bermartabat dibanding konflik terbuka yang berpotensi meninggalkan luka psikologis berkepanjangan, khususnya terhadap anak.
Dalam prinsip hukum perlindungan anak dikenal asas “Best Interests of The Child” atau kepentingan terbaik bagi anak. Prinsip tersebut menegaskan bahwa setiap tindakan yang melibatkan anak harus mengutamakan perlindungan mental, psikologis, dan masa depannya.
“Jangan sampai anak tumbuh dengan trauma karena dilibatkan dalam perang keluarga. Warisan bisa dibagi, tetapi luka batin dalam keluarga bisa terbawa seumur hidup,” tegasnya.
Sebagai praktisi hukum nasional, Advokat Rikha Permatasari menyerukan agar seluruh pihak menahan ego, mengedepankan dialog, dan mencari jalan damai demi menjaga keutuhan keluarga.
“Harta tidak boleh lebih tinggi daripada nilai kemanusiaan. Keadilan sejati bukan hanya memenangkan perkara, tetapi juga menjaga hubungan keluarga tetap utuh dan bermartabat,” pungkasnya.
(Redho)




















