Republiknews.com,Pasuruan, 27 April 2026 – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal melalui kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan. Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Bupati Pasuruan pada Senin (27/4/2026).
Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menegakkan hukum, melindungi masyarakat, serta menjaga stabilitas ekonomi daerah. Selain itu, langkah ini juga bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha yang patuh terhadap peraturan.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah besar barang ilegal dimusnahkan. Di antaranya 4.233.186 batang rokok ilegal, 8,466 ton tembakau iris (TIS), 1.982,80 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 1,487 ton barang lainnya yang tidak memenuhi ketentuan.
Hasil Penindakan Intensif
Barang-barang tersebut merupakan hasil dari serangkaian operasi pengawasan dan penindakan yang dilakukan secara intensif oleh Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya. Operasi dilakukan di berbagai titik, mulai dari pasar hingga lokasi yang diduga menjadi pusat produksi dan distribusi barang ilegal.

Pemerintah kabupaten Pasuruan bersama direktorat jenderal bea dan cukai
Petugas juga menemukan beragam modus pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku, seperti penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, hingga peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok polos. Praktik-praktik tersebut dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan konsumen.
Dampak Ekonomi dan Himbauan.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menegaskan bahwa peredaran barang kena cukai ilegal merupakan persoalan serius yang memiliki dampak luas. Selain mengurangi penerimaan negara, praktik ilegal tersebut juga merusak persaingan usaha yang sehat.
“Pelaku usaha yang taat aturan menjadi dirugikan karena harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual dengan harga lebih murah,” ujarnya.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan barang kena cukai ilegal serta turut berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar.
Melalui kegiatan pemusnahan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat serta peredaran barang ilegal di wilayah Pasuruan dapat ditekan secara signifikan.
(AHF)



















