Republiknews.com. Bitung – Pemkot Bitung lakukan pembatasan dan memperketat penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai tanggal 28 Maret 2026.
Kebijakan Pemkot Bitung merujuk pada Peraturan pemerintah no: 17 Tahun 2025 ( PP TUNAS) tentang pembatasan media sosial terhadap anak, guna melindungi perkembangan mental dan kesehatan anak.
Dalam pernyatanya Dikutip dari akun FB Dinas Kominfo Kota Bitung, Kadis Kominfo Kota Bitung, Altin Tumengkol menjelaskan, “sejumlah akun media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube, TikTok, hingga game Roblox harus sudah dinonaktifkan mulai 28 Maret 2026” , ujarnya.
Hal senada juga di sampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung, Fonny Tumundo dalam penjelasanya menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak lanjuti edaran gubernur terkait pembatasan penggunaan handphone bagi siswa.
Selain kepada siswa, edukasi juga menyasar guru dan orang tua melalui komite sekolah. Bahkan, pihak dinas telah menyiapkan edaran dari Wali Kota Bitung, yang akan disampaikan ke seluruh satuan pendidikan sebagai langkah konkret pelaksanaan kebijakan ini.
Menurutnya, penerapan kebijakan ini tidak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan kerja sama antara pemerintah, sekolah, anak-anak, serta peran aktif orang tua di rumah. Pengawasan tidak hanya dilakukan di lingkungan sekolah, tetapi juga harus berlanjut di keluarga.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bitung, Meiva Woran, menjelaskan pentingnya peran orang tua dalam pengawasan terhadap anak dalam pengunaan media sosial.
Ketiga instansi ini sepakat untuk terus berkolaborasi, termasuk melakukan sosialisasi langsung di sekolah-sekolah, guna memastikan kebijakan pembatasan media sosial ini dapat berjalan efektif di Kota Bitung. ( SR)
Beranda
Sulawesi Utara
Kota Bitung
Perlindungan Kesehatan Mental , Pemkot Bitung Nonaktifkan Media Sosial Anak
Perlindungan Kesehatan Mental , Pemkot Bitung Nonaktifkan Media Sosial Anak
Redaksi2 min baca




















