Example floating
Example floating
Kota Bitung

Masyarakat Sulut Disambut Kenaikan Pajak Kendaran Diawal Tahun 2026

×

Masyarakat Sulut Disambut Kenaikan Pajak Kendaran Diawal Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

Republiknews.com- Pajak Kendaran Bermotor ( PKB) di Sulawesi Utara di awal tahun 2026 mengalami kenaikan. Senin (05/01/26)

‎Hal ini menjadi perbincangan hangat masyarakat, sebelumnya  Sulawesi Utara pada akhir tahun memberikan diskon Pajak Kendaran Bermotor ( PKB) kepada masyarakatnya yang mempunyai tunggakan hanya membayar satu tahun terakhir.

Sehingga pemilik kendaraan dengan senang hati melakukan pendaftaran untuk membayar pajak yang terlambat.

‎Kenaikan PKB membuat warga bertanya-tanya penyebab lonjakan pajak yang dirasakan cukup signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

‎Salah satu Pemilik kendaraan bermotor yang namanya enggan dipublis menyatakan, bahwa diskon pajak akhir tahun 2025 dan kenaikan pajak awal tahun 2026 merupakan cara pemerintah daerah untuk mendulang pendapatan daerah saja, tanpa memikirkan kesejahteraan masyarakatnya.

‎” Diskon pajak dan kenaikan pajak awal tahun hanya cara untuk menaikan  pendapatan daerah tapi tidak memikirkan kesejahteraan masyarakat untuk jangka panjang, bisa saja pendapatan daerah naik tapi masyarakat yang menjerit” ujarnya.

‎Sementara ,  Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June E Silangen, saat ditemui beberapa media  menjelaskan ;

‎”Potensi kenaikan pajak kendaraan bermotor merupakan dampak dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.” terang Silangen

‎Menurutnya,  perubahan utama terletak pada skema bagi hasil PKB. Jika sebelumnya pembagian dilakukan dengan komposisi 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota, maka melalui undang-undang baru tersebut, kabupaten/kota diberikan opsi penerimaan PKB sebesar 66 persen dari pokok pajak.

‎“Dengan skema baru ini, pokok pajak PKB otomatis bertambah karena adanya opsi pajak yang naik hingga 66 persen untuk seluruh kabupaten/kota,” paparnya

‎Namun Silangen juga mengakui skema tersebut belum sepenuhnya mencerminkan pemerataan.

‎Atas kebijakan ini Kepala Bapenda Sulut mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memahami bahwa kebijakan PKB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pajak dan Retribusi Daerah.( * Sr)


Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *