Manado, Republiknews.com – Kakanwil Kementerian HAM Sulawesi Tengah, melalui Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, Mirfad, bersama Koordinator Wilayah Kerja Sulawesi Utara dan tim, melakukan koordinasi serta klarifikasi dengan Pemerintah Kelurahan Molas dan Pemerintah Kecamatan Bunaken, Kota Manado, terkait sengketa tanah yang baru-baru ini viral di media sosial.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan guna memperoleh informasi yang berimbang dari berbagai pihak terkait sengketa yang tengah menjadi perhatian publik.
” Pengumpulan bahan dan keterangan perlu dilakukan untuk mendapatkan informasi yang berimbang dari beberapa pihak.” Ujar Mirfad.
Dalam pertemuan tersebut, ia menjelaskan dibahas juga mengenai tugas dan fungsi Kementerian HAM yang memiliki peranan penting dalam kehidupan sosial masyarakat.
” Kehadiran tim KemenHAM ini disambut baik oleh pemerintah setempat, yang menyatakan kesiapan untuk bekerjasama dalam menyelesaikan masalah tersebut.” Tandasnya. Kamis(27/03/25)
Dalam pertemuan tersebut, dikatakan bahwa KemenHAM menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kelurahan, untuk memastikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia bagi masyarakat.
Kementerian HAM, dalam kesempatan itu, juga mengingatkan bahwa lembaga tersebut memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan lima pilar HAM
” yang meliputi penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM).Upaya ini sejalan dengan komitmen Kemenham untuk memberikan pelayanan yang optimal dalam melindungi hak-hak dasar masyarakat.” Tutur Mirfad. (*)



















