Sulteng, Republiknews.com – Kanwil Kementerian Hak Asasi Manusia(KemenHAM) Sulteng wilayah kerja Sulawesi Utara, melaksanakan rapat rencana program kerja yang dihadiri oleh Koordinator serta seluruh Pegawai wilayah kerja Sulawesi Utara, berlangsung di ruang kerja Kantor KemenHAM Wilayah Sulut, pada, Senin(24/03/35)..
Kabid Instrumen dan Penguatan HAM, Mirfad R Basalamah saat memimpin rapat tersebut mengutarakan tujuan rapat ini merupakan langkah konkrit agar pelaksanaan kegiatan lebih terarah, fokus dan efektif.
Dalam penyampaiannya, ia mengatakan bahwa semua kegiatan dapat terlaksana dengan baik apabila kedisiplinan dan Integritas dari pegawai dijunjung tinggi serta Profesional dan Kompetensi dalam pelaksanaan tugas.
” Tusi Kem HAM harus dilaksanakan, diantaranya Penanganan atas dugaan pelanggaran HAM, Implementasi Rencana Aksi Nasional HAM sesuai Perpres no. 53 tahun 2021, Diseminasi HAM bagi masyarakat, komunitas, aparatur dan pelaku usaha, pelaksanaan fasilitasi harmonisasi Ranperda berperspektif HAM.” Jelasnya.
Untuk itu, pentingnya Fast Respon dalam menanggapi setiap permasalahan atau aduan dugaan pelanggaran HAM.
” petugas tidak boleh hanya menunggu adanya pengaduan yang disampaikan, tetapi bisa juga memantau melalui medsos jika terdapat pelanggaran HAM yang belum ditindak lanjuti.” Imbuhnya.
Sebab kata dia, negara juga ikut hadir memberikan perlindungan dan pemenuhan HAM bagi setiap warga negara Indonesia.
Selain itu, ia meminta agar segera di lakukan identifikasi jumlah komunitas yang ada di Sulawesi Utara serta jumlah pelaku usaha untuk diberikan peningkatan penguatan pemahaman HAM.
Hal ini dimaksud perlunya peningkatan
kerjasama dengan Kementerian Hukum khususnya di Sulawesi Utara untuk dapat berkolaborasi dalam melaksanakan identifikasi Ranperda berperspektif HAM
” diharapkan kita semua dapat memberikan kontribusi terbaik dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah serta stakeholder yang ada terkait pelaksanaan kegiatan di wilayah kerja Sulawesi Utara agar semuanya dipastikan dapat berjalan dengan baik.” Tandasnya.
(*)



















