Bitung, Republiknews.com– Satres Narkoba Polres Bitung ungkap kasus narkoba diawali Tahun 2025, dengan menetapkan 4 tersangka serta barang bukti seberat 1,8 gram.
Hal ini disampikan Kapolres Bitung AKBP Albert Zei, SIK. Saat melakukan konferensi pers bertempat di polres Bitung. Senin (17/3/25)
Empat tersangka yang diamankan dalam kasus ini adalah:
1. AM (20) – Ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,3 gram. Terjadi pada 25 Februari 2025.
2. MFU alias Usman (23) – Diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram.
terjadi pada 3 Maret 2025.
3. AMS alias Abdul (23) dan AC (22) – Ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1 gram serta satu timbangan digital. Terjadi pada 14 Maret 2025, di mana AMS alias Abdul dan AC ditangkap di sebuah kos-kosan dengan barang bukti sabu seberat 1 gram yang disimpan dalam silikon ponsel.
Sementara menurut Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Tivo Datukramat menjelaskan ” sebagian besar narkotika yang masuk ke Bitung berasal dari luar daerah. Dua kasus diketahui mendapatkan pasokan dari Manado, sementara satu kasus lainnya berasal dari Kota Palu” pagarnya.
Satresnarkoba Polres Bitung bekerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Sulut dan Polresta Manado untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Polisi telah memetakan jaringan peredaran narkoba yang terlibat dan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan.
Polisi menduga para tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 12 tahun penjara dengan denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Dengan tertangkapnya para pelaku pengedar narkoba tersebut, Kapolres Bitung AKBP Albert Zei, SIK. Menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya kota Bitung untuk melaporkan kepada pihak berwajib bila ada hal – hal yang mencurigakan, sementara pihak Kepolisian akan terus mengenai bahaya narkotika di Kota Bitung. (Suryo)




















