Republiknews.com||Makassar Pihak kepolisian Sektor Biringkanaya, Rabu (2/10/2024) melakukan pemusnahan terhadap puluhan knalpot Brong yang disita dari para pengguna kendaraan bermotor roda dua yang membandel.
Panit Reskrim Polsek Biringkanaya, Ipda Apriandi yang ditemui media ini, di sela-sela kegiatan mengatakan, pemusnahan puluhan knalpot Brong itu dilaksanakan untuk memenuhi prosedur keselamatan berkendara yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia.
“Kegiatan pemusnahan knalpot Brong yang kami laksanakan ini, merupakan tindaklanjut dari permasalahan pemakaian knalpot brong yang saat ini banyak disalahgunakan oleh beberapa kalangan.” jelas Apriandi.
Menurut Apriandi, penggunaan Knalpot brong atau racing di jalan raya, atau di tengah pemukiman warga, adalah bentuk pelanggaran, karena menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Suara knalpot Brong hasil modifikasi itu menimbulkan suara yang keras dan bising. Itu disebabkan oleh Knalpot yang tidak dilengkapi tabung peredam atau partisi sehingga suara bisingnya itu sangat mengganggu. Sebagian besar pengguna knalpot brong ini adalah kalangan anak muda termasuk para pelajar.” sambungnya.