Makassar, Republiknews.com – Keluarga korban penganiayaan atas nama Sandi, meminta keadilan kepada pihak kepolisian polsek Panakkukang Polrestabes Makassar, yang dimana kedua anaknya di jadikan tersangka pada peristiwa yang terjadi dijalan Panakukkang Kelurahan Massele Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, di (15/9/2024) tepatnya di hari minggu.
Dimana Rudi bersama Reski di aniaya didepan Toko Lavita yang bertempat dijalan Pengayoman Kelurahan Massele Kecamatan Panakukkang Kota Makassar.
Sandi Dg Talle bersama istrinya atas nama Jum dg Rannu, menjelaskan kembali kronologi kejadian yang menimpa anaknya dan menantunya,
“Saya ini yang punya anak dan menantu dan ipar saya yang bernama Erman alias Emmang, kenapa anak saya ini dijadikan tersangka padahal anak saya yang di datangi di tempat parkirannya, secara bersama-sama, melakukan pengeroyokan.
“Mereka melakukan penganiayaan secara bersama-sama dihadapan Toko Lavita, beruntung ada security Lavita atas nama Videl, menyelamatkan anak saya, dan anak mantu saya, yang diduga saat itu, anak saya sementara diserang, Videl mengarahkan masuk ke dua anak saya kedalam Toko Lavita, dan mirisnya saat itu security nyaris ikut diserang.
“Inilah saya heran, kenapa anak saya dijadikan tersangka, padahal dia yang di keroyok, semoga ada keadilan untuk anak saya serta anak mantu saya.