LamTim – Republiknews.com, Pasangan Bakal calon Bupati dan wakil Bupati Dawam Rahardjo – Ketut Erawan mendaftarkan sengketa pilkada terkait ditolaknya pendaftaran sebagai calon Bupati dan wakil Bupati di Komisi pemilihan umum (KPU) pada Rabu (4/9/24)
Ketua tim penasehat hukum Dawam Rahardjo – Ketut Erawan, Tahura malagano SH MH mengatakan secara resmi pihaknya telah memasukkan permohonan sengketa ditolaknya pendaftaran kliennya di KPU Lampung Timur.
“Hari ini kita masukkan permohonan nya, dan telah diterima oleh Bawaslu, kemudian mereka akan pleno dalam 3 hari kedepan ” Ujarnya.
Tahura menegaskan tujuan dari perjuangan kliennya beserta masyarakat untuk menegakkan demokrasi yang telah di langgar oleh aparat yang ada di Lampung Timur.
“Atas rusaknya demokrasi saat ini, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bergerak cepat untuk mengembalikan tegaknya demokrasi di Lampung Timur” tegasnya.
Tahura menjelaskan poin dari permohonan yang diajukan kliennya yakni agar menetapkan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Tujuannya agar klien kami ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati” ungkapnya.