MUSI RAWAS, Republiknews.com -Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), menangkap sekaligus menahan tiga terduga pelaku perkara 363 KUHPidana di Blok F5 Divisi II PT. Evans Lestari Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (28/8/2024).
Diketahui identitas ketiga tersangka, Ponidi (39), warga Desa Air Satan, Budi Apriyanti (37), warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti, dan Endang Saputra (35), warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, ketiganya berstatus karyawan PT. Evans Lestari.
Tersangka ditangkap diduga mencuri buah sawit milik PT Evans Lestari di Blok F5 Divisi II, di Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.25 WIB, Rabu (28/8/2024).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dimintai keterangan, Senin (2/9/2024).
“Benar, kami telah meringkus, tiga pencuri buah sawit milik PT Evans Lestari di Blok F5 Divisi II, di Desa Bumi Agung,” kata Kasi Humas
Kasi Humas menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP / B / 203 / VIII / 2024 / SPKT / SAT RESKRIM / RES MURA / SUMSEL, tanggal 28 Agustus 2024.