Surabaya, Republiknews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menggencarkan pengawasan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU).
Bahkan, dalam kegiatan pengawasan tersebut Satpol PP turut menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, Polrestabes, Garnisun Tetap (Gartap) III untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di Kota Pahlawan.
Seperti kegiatan pengawasan RHU yang dilakukan kemarin malam (30/8/2024) hingga Sabtu (31/8/2024) dini hari. Dalam giat tersebut, petugas gabungan melakukan pengawasan di dua tempat hiburan malam yang berada di kawasan Surabaya Pusat.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan, giat pengawasan tersebut menjadi agenda rutin sebagai upaya pengawasan RHU untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
“Pengawasan ini melibatkan personil dari berbagai instansi terkait, dalam upaya pengawasan gangguan trantibum di wilayah Kota Surabaya,” kata Yudhis.
Tak hanya itu, selain menyasar penyalahgunaan narkotika. Giat yang dilakukan ini untuk pengawasan anak-anak dibawah umur.
“Kita juga melakukan pengawasan terhadap anak dibawah umur dan pengunjung yang tidak membawa kartu identitas,” ujar Yudhis.
Yudhis menerangkan, petugas gabungan juga melakukan tes urine kepada setiap pengunjung. “Setelah kami cek KTP, kami arahkan untuk melakukan tes urine yang dibantu oleh rekan-rekan BNN Kota Surabaya maupun BNN Provinsi Jawa Timur,” terangnya.